Lakukan Audiensi Dengan Dinas P3A, Kecamatan Kawangkoan Utara Dukung KLA 2024

Minahasa – Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara mendukung penuh program Kabupaten Minahasa sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024.

Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Camat Fabian D K Mendur SPi MM, dalam memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Kawangkoan Utara, terkait pengisian lembar evaluasi KLA.

Dalam pemberian pemahaman soal pengisian lembar evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara menghadirkan langsung narasumber, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa.

Menurut dia, ini salah satu upaya memberikan pemahaman terkait evaluasi soal data yang bersumber dari desa/kelurahan. Sehingga, menyatukan pemahaman dalam pengisian sangat penting, karena bila berbeda-beda pemahaman, maka akan mengalami kesulitan.

Untuk itu, Mendur mengatakan, pengisian lembar evaluasi ini sangat penting. Sehingga, wajib bagi dirinya menghadirkan langsung pihak yang berkompeten untuk melakukan asistensi.

“Asistensi ini akan memberikan bantuan agar pemahaman kita untuk mengisi apa yang diminta, bisa kita lakukan. Saya berharap, semua bisa memahami pengisian data yang dibutuhkan tentang KLA,” tandas Mendur, yang kala itu didampingi Sekretaris Kecamatan, Heppie Lumintang SH.

“Kami sengaja mengundang Sekdes dan Seklur ataupun operator yang akan bertanggung jawab langsung dalam pengisian lembar evaluasi ini, agar memahami data-data yang diminta. Salah satu bagian dari permintaan adalah, melengkapi permintaan dokumen, seperti contoh berapa anak yang tidak memiliki akte kelahiran, dan lain-lain. Ini akan menjadi masukan dalam bahan evaluasi,” ujarnya.

Sementara, sebagai narasumber dalam kegiatan asistensi ini, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Daine Lantang SE dan
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dra Chrestin A M Dowah.

Daine Lantang kemudian menjelaskan terkait pengisian lembar evaluasi tersebut. Lantang menjelaskan, dalam lembar evaluasi, ada beberapa pertanyaan yang harus diisi pihak desa, dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung.

“Yang harus dipenuhi meliputi, ruang bermain anak, persentase pembuatan akta, jumlah anak yang mendapat pendidikan formal, jumlah stunting, anak kelebihan dan kekurangan gizi di desa, pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan, pengawasan pekerja anak, pusat konsultasi keluarga, perpustakaan desa dan kecamatan, pusat kreatifitas anak dan sebagainya,” terang dia.

Sementara, hingga tahun ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah tiga kali berturut turut meraih penghargaan KLA.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan