Maling Uang Negara, Mantan Walikota Tomohon Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Walikota Tomohon ketika mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado.
Mantan Walikota Tomohon, Jeferson Rumajar ketika mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado.

Manado – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Jumat (08/01/2016), memberikan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Walikota Tomohon, Jeferson Rumajar alias Epe karena terbukti melakukan korupsi dana TPAPD.

Selain divonis 4 tahun 6 bulan, mantan penguasa Kota Bunga itu juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta, atau diganti dengan kurungan badan selama dua bulan penjara.

‘’Pelaku juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19.478.001.007. Jika tidak membayar dalam waktu satu tahun setelah putusan, maka harta bendanya akan disita atau dilelang,’’ kata Majelis Hakim Aminal Umum SH MH, ‎ Vincentius Banar SH MH, Darius Naftali SH MH, Wennynanda SH dan Nich Samara SH MH ketika membacakan amar putusannya.

Hukuman itu diberikan kata Hakim, ‎karena terdakwa bersalah melangar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55, ayet (1) ke-1 KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP, jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 71 KUHP tentang Tipikor.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah 5 tahun 6 bulan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pulung Rinandoro Cs yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, diseretnya Epe ke kursi pesakitan karena telah menyalahgunaan dana APBD bersama terdakwa Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard Paat, sekitar bulan Januari 2009 hingga Agustus 2010, bertempat di kantor Walikota Tomohon.

Kala itu terdakwa telah memerintahkan Yan Lamba dan Frans A Sambow untuk melakukan pencairan dana Kas Daerah Kota Tomohon demi kepentingan pribadi terdakwa dan untuk pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan pada APBD.

Memanfaatkan pengetahuan prosedur pencairan uang daerah, pada sekitar tahun 2009 terdakwa lalu memanggil Yan Lamba selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon (Kadis PPKAD) dan Frans A Sambow selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) ke ruang kerjanya, dan memerintahkan keduanya agar menyiapkan sejumlah uang dari Kas Daerah untuk membayar hutang tagihan proyek tahun 2008 dan guna memenuhi keperluan pribadi terdakwa.

Menindaklanjuti perintah terdakwa, Yan Lamba lalu memerintahkan Frans A Sambow mencairkan cek yang sudah ditandatangani Yan Lamba, tanpa prosedur pencairan yang benar, yakni tanpa didukung dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dan hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang-ulang.

Alhasil, karena perbuatan terdakwa itu membuatnya harus berhadapan lagi dengan ranah hukum, setelah sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus APBD Tomohon 2006-2008.

Sementara untuk perkara ini, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara/daerah sebesar Rp70.883.662.960. Dan dari uang sebesar itu, ada sekitar Rp34.063.051.078 yang mengalir ke kantong pribadi terdakwa. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan