Manado – Apartemen dan Condotel Lagoon Manado digugat oleh warga karena, pembangunannya dituding sangat membahayakan pemilik rumah permanen, yang berada sangat dekat dengan bangunan tersebut.
Salah satu pemilik rumah Jil Turangan, melalui tim Penasihat Hukum (PH) Daniel Bangsa, Handri Piter Poae, dan Rosell Pelle, mengajukan gugatannya, Selasa (16/03/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain Apartemen Condotel Laggon, penggugat juga menggugat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yakni Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Dinas Tata Kota (Distakot) Manado.
Dimana telah mengesahkan, berdirinya pembangunan bertingkat 29 yang dibawahnya ada rumah penduduk. Dihadapan ketua Majelis Hakim Mula Sirait didampingi Yusuf Ngongo, dan Rachmadi, pihak penggugat menghadirkan saksi asisten rumah tangga yang bekerja di rumah penggugat yakni Masniati Timpoh dan ahli bangunan Veronika Kumurur.
Dalam keterangannya saksi pertama yakni asisten rumah tangga menuturkan bahwa, pada saat bangunan tersebut memasang tiang pancang, rumah penggugat seperti diterpa gempa bumi, sampai dinding tembok retak serta puing-puing batu bata dari bangunan sempat terjatuh menimpa rumah penggugat meskipun telah dipasang jaring pada tahun 2012. “Waktu itu saya sebagai asisten rumah tangga yang menerima gaji bulanan dari pemilik rumah, merasa tidak nyaman saat bekerja. Sebab, ketika pemasangan tiang pancang, suasana dalam rumah seperti gempa bumi. Sehingga dari getaran pemasangan tiang pancang, dinding rumah sampai retak, serta puing batu bata jatuh di atap rumah, dan itu membuat kenyamanan penghuni rumah terganggu ditambah lagi pemilik rumah memiliki dua orang anak yang masih kecil.” tutur saksi.
Berdirinya bangunan tersebut juga menurut ahli bangunan bahwa sebenarnya bangunan yang berjumlah 29 lantai ini tidak layak untuk dibangun di kawasan reklamasi. Dengan dampak yang cukup membahayakan.
“Bangunan ini tidak layak untuk dibangun di kawasan reklamasi. Sebab diketahui bangunan ini juga tidak memiliki Amdal, atau kajian yang tepat saat mendirikan bangunan,” terang ahli.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli, sidang pun ditutup dan akan digulirkan kembali pada pekan depan.
“Sidang kami tutup, dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi, yang terkait dalam gugatan ini,” tutup Sirait.
Dengan menghadirkan kedua saksi, penggugat melalui usai persidangan PH akan menuntut agar supaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dicabut, serta meminta rekomendasi pembatalan objek sengeketa.
“Permintaan kami kepada Majelis Hakim, agar supaya IMB bangunan ini dicabut, dan surat rekomendasi pembatalan objek sengketa. Dimana kami menilai, bahwa hanya bangunan ini sangat membahayakan, apalagi Daerah Sulut sangat rawan dari gempa bumi,” pinta PH Handri Piter Poae.(Ay)




















