by

Mantan Direktur BNPB Dituntut 6 Tahun Penjara

Manado, cybersulutnews – Direktur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan, Senin (15/10) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado.

Junjungan dituntut atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan proyek pemecah ombak di Desa Likupang DUa, Kabupaten Minut.
Dalam tuntutan tersebut Junjungan diketahui menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) guna memuluskan pencairan proyek berbanderol Rp 15 miliar tersebut.

“Dengan ini menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidaer 3 bulan, dan uang pengganti sebanyak Rp 1 Miliar,” ujar JPU Helena di depan majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar.
Usai mendengarkan tuntutan, Junjungan tampak terkejut dan meminta waktu kepada kuasa hukumnya.

“Jadi terdakwa dituntut dengan penjara selama 6 tahun, silakan ajukan pembelaan melalui kuasa hukum. Untuk agenda pledoi akan kita laksanakan pada Jumat (19/10),” pungkas Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar seraya menutup persidangan.

Dalam perkara ini, diketahui kalau terdakwa Tambunan selaku eks Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah didakwa bersalah JPU pada persidangan, Kamis (28/6) lalu.

Dimana, JPU menuding terdakwa turut terlibat atas serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 miliar lebih. Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2016, bersama sejumlah oknum-oknum lainnya.

Selain itu, diuraikan pula bagaimana peran terdakwa dalam perkara ini. “Terdakwa Tambunan selaku Direktur Tanggap Darurat di BNPB tidak melaksanakan kajian yang benar terhadap usulan permohonan Dana Siap Pakai oleh Pemkab Minut, dengan tetap menyetujui usulan lokasi, yang tidak sesuai dengan syarat administrasi yang diajukan. Sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Siap Pakai, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011,” ulas JPU.

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Tambunan ikut dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Marend)

Comment

Leave a Reply

News Feed