by

Minahasa Terapkan PPKM Level III, Sejumlah Aktifitas Diijinkan

Minahasa – Minahasa Terapkan PPKM Level III, Sejumlah Aktifitas Di

Minahasa – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran 585/BM-IX-2021, yang menyatakan bahwa Kabupaten Minahasa turun level PPKM, dari IV ke III, terhitung sejak 7-20 September 2021.

Berikut isi Surat Edaran Tersebut;

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun

2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.5125/Sekr Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai tanggal 7 September 2021 s/d 20 September 2021:

2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202I, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 5054 (lima puluh persen):

3. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik. perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehan-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko dan swalayan) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari:

6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak:

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kak: lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 20.00 WITA serta dapat melayani makan ditempat’/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makanan dibawa pulang/delivery take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

8. Tempat ibadah (gereja, masjid, musholla, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diberlakukan:
a. Wilayah Zona Hijau dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 (lima puluh) orang,
b. Wilayah Zona Kuning dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah serta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau peribadatan secara daring atau online,

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diberlakukan”
a. Wilayah Zona Hijau diizinkan beroperasi 504 (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,
b. Wilayah Zona Kuning dan Zona Merah ditutup sementara,

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana

olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diberlakukan
a. Wilayah Zona Hijau dizinkan beroperasi 50 persen dengan penerapan Protokol kesehatan secara ketat,
b. Wilayah Zona Kuning dan Zona Merah ditutup sementara:

11. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat diizinkan maksimal 50 persen kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang,

12. Acara duka dihadiri maksimai 50 (lima puluh) orang dan dibatasi sampai pukul 20.00 WITA dengan menerapkan protokol kasehatan secara ketat.

13. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinas: dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen.

14. Mengoptimalkan posko penanganan COVID 19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,

15. 15. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218:
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
c. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih.

(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed