Oditur militer menolak nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik serta pembelaan pribadi yang dibacakan ketiga terdakwa. Oditur menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilainya.![]()



















