by

Oknum Tak Dikenal Rusak APK Paslon Pilgub OD-SK di Eris

Minahasa – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, di Desa Eris Kecamatan Eris, Rabu (14/10) kemarin dirusak oknum tak dikenal.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Eris, Robert Warouw, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (15/10) mengatakan, pengrusakan yang merupakan aksi tak terpuji dan diduga dilakukan secara sengaja itu diperkirakan terjadi pada malam hari sebelumnya dan baru diketahui pagi harinya.

“Kami mendapat laporan dari Ketua PAC PDIP Desa Eris atas nama Jefferson Kapoh, yang mana APK milik OD-SK dirusak dan belum tau siapa pelakunya. Mendapat laporan ini kami langsung membuat berita acara dan dimasukkan ke KPU Minahasa,” ujarnya.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Minahasa Devisi Hukum, Decky Paseki SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, soal pengrusakan APK tersebut menjadi kewenangan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Minahasa karena telah masuk pada perbuatan melanggar hukum.

“Kami sudah mendapat laporan dari PPS Eris terkait pengrusakan APK itu. Untuk hal itu sudah menjadi kewenangan dari Panwas Minahasa,” ujarnya.

Sementara, Ketua Panwas Minahasa, Erwin Sumampouw SP ketika ditemui menuturkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak manapun.

“Belum ada laporan soal pengrusakan itu yang masuk ke kami,” ujarnya.

Untuk itu, dikatakan Sumampouw, pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan lapangan bila tak ada laporan baik dari tim kampanye OD-SK maupun dari relawan OD-SK yang terdaftar di KPU.

“Untuk penindakan atau menindaklanjuti, harus memenuhi dua syarat ini yakni, formil dan materil. Untuk syarat formil harus ada pelapor yang memenuhi syarat seperti, WNI yang punyak hak pilih, pemantau dan peserta Pemilu seperti tim kampanye atau relawan yang didaftarkan di KPU, sedangkan untuk syarat materil yakni keterangan saksi dan barang bukti. Untuk waktu melaporkan paling lambat 7 hari setelah kejadian. Namun, karena pengrusakan itu hingga kini belum dilaporkan maka, ini akan jadi temuan Panwas dan akan ditelusuri apakah ada saksi dan barang bukti, kemudian posisi APK yang terlapor, apakah posisi APK itu ada di posisi yang ditentukan atau tidak,” ujar Sumampouw.

Sebagaimana diatur, perbuatan merusak APK ini sendiri melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2015, pasal 69 huruf g dan pasal 187 poin 3, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed