Onibala : PNS Wajib Apel

Tak Berkategori

Manado – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi Sulut wajib mengikuti apel kerja.

Hal ini ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesra Mecky Onibala. Penegasan tersebut sejalan dengan surat edaran nomor 800/2036/sekr-biro Orgnisasi tentang disiplin apel kerja di lingkungan Setda Sulut. 

Surat edaran ini ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulut, Siswa Rachmat Mokodongan.

Onibala dalam arahanya menekankan, disiplin merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Onibala menambahkan bahwa surat edaran tersebut berangkat dari peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Gubernur Sulut nomor 2 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS.

Selain itu daftar hadir pada apel kerja pagi, siang, dan sore hari dijadikan dasar pemberian tambahan penghasilan PNS.

Onibala juga mengkritik secara terang-terangan dan peringatan tegas kepada sejumlah Pejabat eselon yang jarang hadir pada apel kerja.

Sekalipun begitu, Onibala mengakui bahwa ukuran penilaian hasil kerja seorang PNS tidak semata pada daftar hadir waktu mengikuti apel kerja, Juga tergantung dari apa yang dikerjakan oleh PNS bersangkutan selama jam kerja berlangsung.

Tinggalkan Balasan