by

PAMI Versi Pratasis Lapor Rumengan dan Pandeiroot ke Polda Sulut

Ketua PAMI Sulut versi Noldy Pratasis, Jeffrey Sorongan saat melapor di Polda Sulut.
Ketua PAMI Sulut versi Noldy Pratasis, Jeffrey Sorongan saat melapor di Polda Sulut.

Manado – Polemik dualisme kepengurusan Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) versi Ketua Umum (Ketum), Noldy Pratasis Vs Ketum Rommy Rumengan makin memanas saja. Malah Ketua PAMI DPD Sulawesi Utara (Sulut) versi pimpinan Noldy Pratasis, Jeffrey Sorongan (48), warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Rabu (10/06/2015) siang, sekitar pukul 11.30 Wita, mendatangi kantor Mapolda Sulut melaporkan Rommy Rumengan dan Michael Pandeiroot dengan dugaan telah memalsukan data otentik serta menggunakan nama PAMI untuk melakukan kejahatan.

Dihadapan Penyidik Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Sorongan mengatakan, sebagai Ketua PAMI Sulut, ia merasa keberatan kala membaca pemberitaan diberbagai media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan Michael Pandeiroot yang mana melakukan tindakan pemerasan kepada Nita Sepang warga Kota Tomohon.

Lebih parahnya lagi kata Sorongan, selain mengaku Ketua PAMI Sulut, MichaelPandeiroot ternyata mengaku sebagai anggota Barracuda Polda Sulut ketika melakukan pemerasan.

“Sebagai ketua PAMI Sulut saya merasa keberatan, karena sampai saat ini Michael Pandeirot dan Rommy Rumengan masih menggunakan nama PAMI. Lebih parahnya lagi mereka membawa nama PAMI untuk melakukan kejahatan,” terang Sorongan kepada sejumlah wartawan usai melaporkan kedua PAMI gadungan itu.

Padahal tambah Sorongan, Rommy Rumengan sudah dipecat sejak bulan Oktober 2011 silam. Sedang Michael Pandeiroot yang mengaku sebagai Ketua PAMI Sulut, ternyata tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota PAMI.

“Untuk PAMI gadungan biarlah proses hukum yang bicara, termasuk Michael Pandeiroot yang mengaku ketua PAMI Sulut. Kami telah melaporkan Michael karena ikut terlibat. Apalagi melakukan pemerasan atas nama organisasi, dia tidak pernah jadi pengurus atau mendapat SK,” tambah Sorongan.

Sorongan pun mendesak agar pihak kepolisian menindak lanjuti laporan bernomor STTLP/583.a/VI/2015/SPKT yang sudah dilayangkannya itu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bisa secepatnya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jika ada dukumen yang mereka (PAMI gadungan, red) masukan, itu harus dijadikan bukti karena dukumen tersebut menjadi bukti yang dipalsukan,” tutupnya.

Sedangkan Noldy Pratasis, Ketua Dewan Pendiri yang juga Ketua Umum PAMI melalui telepon selulernya mengaku, dilayangkannya laporan kepada dua anggota PAMI gadungan tersebut agar masalah itu tidak berlarut-larut dan menjadi asumsi negatif di kalangan masyarakat.

“Selama ini PAMI begitu solid tapi ketika organisasi sudah besar mulai dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Ini meresahkan masyarakat yang mengenal PAMI,” kata Noldy.

Apa kata PAMI versi Rommy Rumengan ? Lewat Ketuanya di Sulut, Michael Pandeiroot yang dikonfirmasi cybersulutnews.co.id mengatakan, keberadaan dan keabsahan PAMI versi mereka sudah jelas terdaftar di Kemenkum HAM RI dan Dirjen AHU.

“Tanya mereka (Sorongan,red) kalau mereka terdaftar atau tidak? Legalitas kami sudah jelas. Jadi kami minta mereka tunjukan dokumen mereka. Kemenkum HAM RI tidak mungkin mengeluarkan dua surat. Kalau kurang puas, ya, gugat kami di PTUN jangan buang pembohongan publik,” tukasnya.

Malah Pandeiroot balik mempertanyakan mengenai laporan pihak mereka pada bulan lalu di Polda Sulut.

“Kami juga minta Polda Sulut untuk menyeriusi laporan saya yang sudah lama di Polda sejak 22 April 2015 terkait pencemaran nama baik pribadi saya terhadap Jeffrey Sorongan Cs yang memfitnah saya. Ini kan negara hukum, kalau bicara legalitas sudah jelas hanya kami yang memiliki dokumen dari kementerian. Dan saya punya SK dari DPP PAMI yang ditandatangani oleh ketua umun dan sekjen. Apa dia (Sorongan,red) juga ada SK ? Terus apa dia terdaftar di Kemenkum HAM ? Stop melakukan pembohongan publik,” ucapnya dengan nada tinggi. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed