Panwas Minahasa Koleksi 24 Laporan Pelanggaran

Minahasa – Pasca pesta demokrasi, Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan DPD-RI Tahun 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa, mengoleksi sedikitnya 24 laporan pelanggaran.

 

Demikian dikatakan Komisioner Panwas Minahasa Devisi Pengawasan, Fentje Bawengan SSos, kepada CSN, Kamis (17/04).

 

Menurutnya, dari 24 laporan tersebut, dua diantaranya dikategorikan pelanggaran berat dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, berdasarkan UU nomor 08 Tahun 2012, tentang penyelenggara Pemilu dan PKPU nomor 01 Tahun 2011 yang diubah ke PKPU nomor 15 Tahun 2013, tentang kampanye.

 

“Yang masuk ke devisi pengawsan hingga saat ini ada 24 laporan pelanggaran, yang didominasi pelanggaran pemasangan alat peraga peraga. Sanksinya cukup berat karena diluar masa kampanye,” terang Bawengan.

 

Lanjut dikatakannya, dua dari 24 laporan tersebut kini ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, karena dikategorikan pelanggaran paling berat dan melibatkan penyelenggara Pemilu.

 

“Semua laporan yang masuk ke Panwas Minahasa langsung ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Sulut,” ujarnya.(fernando lumanauw)

 

 

Tinggalkan Balasan

News Feed