Manado – Oknum PNS berinisial RT alias Rice yang ditengarai melakukan aksi penipuan CPNS di Pemprov Sulut terancam dipecat. Sementara dua orang tenaga honorer yang turut bersama pelaku melakukan aksi kejahatan juga akan dikeluarkan dari Pemprov Sulut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, DR Noudy Tendean, Rabu (28/01) siang mengatakan oknum RT terancam terkena sanksi tegas yakni diberhentikan secara tidak hormat karena sudah melakukan kejahatan secara berulang. Oknum RT diketahui sebelumnya pernah melakukan aksi penipuan CPNS dan pernah dipolisikan. “Harus ditindak tegas selain untuk memberi efek jera bagi pelaku, dan diharapkan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Tendean.
Beberapa PNS di kantor Gubernur Sulut menuturkan, ada tangan lain yang membekingi oknum RT dalam menjalankan aksi kejahatan (penipuan CPNS). Selain dicurigai ada oknum pegawai BKN, RT juga dicurigai dibekingi oknum aparat kepolisian. “Oknum RT sebelumnya sempat dipolisikan tetapi tidak diproses lebih lanjut sehingga ia kembali bebas menjadi pegawai KORPRI dan kembali mengulangi aksi penipuan. Kami harap kali ini oknum RT dihukum setimpal. Korban harus berani melaporkan ke kepolisian dan mengawal hingga proses pengadilan,” ujar seorang PNS kantor gubernur.
Diberitakan sebelumnya, penipuan dengan iming-iming pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer kembali memakan korban. Kali ini terjadi di kantor Gubernur Sulut. Puluhan tenaga honorer Pemprov sulut telah menjadi korban dari aksi penipuan yang ditengarai dilakukan oknum staf di Sekretariat KORPRI Sulut berinisial RT alias Rice.
Modus penipuan, yakni, para tenaga honorer diminta si pelaku untuk menyerahkan uang senilai Rp 60 juta sebagai syarat untuk mendapatkan SK pengangkatan CPNS. Para honorer yang sudah sangat ‘kebelet’ menyandang status PNS tanpa ragu mengiayakan syarat pelaku dan sebagian telah menyerahkan uang panjar senilai Rp 15 Juta hingga Rp 25 Juta, bahkan ada yang sudah berani melunasi.
Aksi pelaku juga terbilang berani, yakni selain mencatut nama Gubernur, Sekprov dan Kepala BKD, ia juga berani memalsukan Petikan SK dengan tandatangan palsu Kepala BKD, disertai nama dan NIP yang keliru.
Salah satu korban penipuan yang tak ingin namanya dipublikasi, kepada cybersulutnews.co.id mengungkapkan, dirinya telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 Juta. Menurutnya, pelaku telah mewanti-wanti dirinya untuk segera melunasi uang sisa sebesar Rp 40 Juta. “Pelaku meminta saya segera melunasi. Jika saya tidak segera melunasi, maka ancamannya saya tidak diangkat sebagai CPNS. Selain itu saya diancam tutup mulut, jangan membocorkan hal ini kepada siapapun. Jika saya berkicau di luar maka akan dipecat sebagai honorer,” ungkapnya.
Kepala BKD Sulut, Dr Noudy Tendean saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mengetahui kasus penipuan ini, bahkan sudah mengantongi nama pelaku. Pasalnya, sudah ada enam orang korban yang mengadu di BKD Sulut. “Pelaku adalah oknum PNS di Sekretariat KORPRI Sulut yang dalam melakukan aksi dibantu 2 pegawai honorer,” ungkap Tendean.
Menurut Tendean oknum pelaku sebelumnya diketahui pernah melakukan aksi serupa beberapa tahun silam. “Pelaku pernah diproses hukum, seingat saya ia (pelaku,red) pernah masuk dalam sel tahanan karena kasus penipuan CPNS di masa Sandra Moniaga menjabat Kepala BKD Sulut,” terangnya.
Tendean kemudian meminta para honorer lain yang menjadi korban untuk tidak takut mengungkap kasus penipuan ini. “Jangan takut untuk mengungkap, karena mereka adalah korban. Saya pastikan status mereka sebagai honorer tetap,” tegasnya.
Oknum pelaku penipuan yang ditengarai berinisial RT, pegawai Sekretariat KORPRI Sulut ketika hendak dihubungi di ruang kerjanya, tidak berada di tempat. Menurut seorang staf di Sekretariat KORPRI, RT jarang masuk kantor. “Biasanya dia (RT, red) hanya datang pagi, mengisi absen dan langsung menghilang entah ke mana,” ujar staf yang juga enggan namanya dipublukasikan.

























