Pemkot Tomohon Ikuti Kebijakan Jokowi tak Rapat di Hotel

Tomohon – Mulai Desember 2014, pemerintah melarang aparatur negaranya baik di pusat maupun daerah menyelenggarakan rapat di luar kantor, seperti di hotel, vila, resort ataupun cottage.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Surat ini dikeluarkan pada 17 November lalu.

Surat edaran itu berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menyelenggarakan kegiatan atau rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

Kebijakan ini pun akan diikuti Pemkot Tomohon. Melalui Sekda Dr Arnold Poli SH MAP baru-baru ini mengatakan jika surat edaran tersebut akan diikuti.

“Terobosan ini sebagai upaya untuk menekan anggaran pemerintah untuk kegiatan-kegiatan rapat kedinasan yang sebenarnya bisa dilakukan di kantor sendiri.Dari aspek efisiensi, rapat di kantor pemerintah jelas menghemat perjalanan dinas, akomodasi, termasuk bea konsumsi,” kata Poli kepada wartawan.

Untuk pengalihan lokasi kegiatan ini lanjut Poli akan difungsikan fasilitas ruangan atau gedung yang dimiliki Pemkot Tomohon.(maria wolajan)

Tinggalkan Balasan