Minahasa – Sebentar lagi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 segera berakhir, dan akan memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa siap menindak tegas setiap peserta Pemilu yang tak mentaati aturan pada masa tenang dimaksud. Hal termasuk yakni pembersihan alat peraga kampanye (APK), dan tindakan kampanye.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Arthur Ch Malonda MPd, saat menggelar kegiatan sosialisasi publikasi dan dokumentasi pengawasan masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa, bertempat di Yana Hotel dan Resort Tondano, Rabu (07/02) pagi, bersama para Wartawan Media Massa di Minahasa.
Menurutnya, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, saat ini Bawaslu Minahasa punya dasar regulasi untuk melakukan penindakan langsung bila ada Partai Politik maupun peserta Pemilu yang tidak taat aturan. Berbeda dengan sebelumnya, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi dan penindakannya dari Satuan Polisi Pamong Praja atau pihak kepolisian.
Dasar penindakan secara langsung, kata Malonda, tertuang dalam surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia nomor 5 tahun 2024, tentang prosedur pengamanan APK.
“Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran kepada perangkat Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara langsung. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2024 ini, kami diberi kewenangan untuk mencabut langsung APK bila surat pemberitahuan kami tidak diindahkan Parpol atau peserta Pemilu. Artinya, kami bisa langsung mengambil tindakan pembersihan dibantu dengan tenaga pendukung. Kami tentu berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Minahasa. Kami mengawasi tanpa pandang bulu, kami mengajak Media Massa di Minahasa mendukung hal ini,” tandas Malonda.
Adapun masa tenang Pemilu 2024 ini dimulai sejak 11-13 Februari 2024. Mulai tanggal 10 malam, kata Malonda, pihaknya sudah akan mulai penertiban APK, yang tentunya sebelumnya telah didahului dengan surat pemberitahuan kepada peserta Pemilu.
“Memasuki masa tenang nanti, Bawaslu hingga jajaran kecamatan, desa dan kelurahan pada tanggal 10 Februari akan menggelar apel masuki masa tenang, usai itu langsung melakukan penertiban APK yang belum di turunkan atau belum di tertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu,” kata dia.
“Untuk itu, kami ingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar nantinya bertindak secara mandiri dengan membersihkan APL sendiri, setelah mendapat surat pemberitahuan dari Bawaslu. Selain itu, kampanye di media sosial juga harus dihentikan. Jika tidak digubris, Bawaslu akan melakukan penindakan atas pelanggaran aturan kampanye,” ujarnya.
Di bagian akhir Malonda meminta agar peserta pemilu agar mematuhi aturan yang berlaku terutama di masa tenang, sambil menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan-tindakan para caleg dan tim sukses yang diduga melakukan pelanggaran.
“Bawaslu Minahasa berharap kita semua bersinergi demi suksesnya Pemilu di Minahasa. Tugas Bawaslu adalah mengawasi dan menegakkan keadilan Pemilu. Kita berharap Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman dan sukses,” pungkasnya.
Pembicara, Dr Felly Ferol Warouw SH ST MEng MPd dan Dosen UNIMA Dr Joubert Dame, dosen di Universitas Negeri Manado.(fernando lumanauw)





















