Pengusaha Kaya Tersangka Korupsi Solar Cell Manado Praperadilankan Polda dan Kejati Sulut

Tersangka Paulus Iwo saat akan diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut. (foto:jenglen/cybersulutnews.co.id)
Tersangka Paulus Iwo saat akan diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut. (foto:jenglen/cybersulutnews.co.id)

Manado – Paulus Iwo, Direktur Utama PT Triofa Perkasa yang dijerat penyidik Tipidkor Polda Sulut sebagai salah satu tersangka korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell Manado, TA 2014 berbanrol Rp9,6 miliar, Senin (20/02/2017), mempaperadilankan Polda dan Kejati Sulut.

Dimana, pengusaha kaya raya asal Jakarta itu keberatan soal status tersangka serta penahanan yang dilakukan dua lembaga penegak hukum Sulut terhadap dirinya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Iwo melalui penasehat hukumnya, menjelaskan kalau status tersangka serta penahanan yang diberikan Polda dan Kejati tidak sah.

“Berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHP, adalah orang yang dengan perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan adanya bukti permulaan,” terang tim penasehat hukum tersangka Iwo.

Untuk itu, mereka meminta kepada Majelis Hakim, agar menerima dan mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Kepada Kejati Sulut juga diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Perhentian Penuntutan atau SKP2 terhadap pengusaha kaya yang dijerat sebagai tersangka korupsi Solar Cell.

“Serta meminta kepada Polda dan Kejati Sulut untuk membuka pemblokiran rekening Bank. Kepada Kejati Sulut untuk mengeluarkan pemohon (Paulus Iwo) dari Rutan,” kata tim penasehat hukum.

Menanggapi keberatan yang diajukan tersangka Paulus Iwo bersama tim penasehat hukumnya, Polda Sulut langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan, yang dibacakan AKBP Glubert Ughude dan Kompol Uren Bia. Dijelaskan AKBP Glubert dan Kompol Uren, permohonan yang diajukan tersangka dan penasehat hukumnya tidak tepat.

Pasalnya, perkara a quo telah masuk pada tingkat penuntutan. Dimana, semua tugas dan kewenangan Polda yang diberikan Undang-Undang menyangkut tugas dan tanggungjawab, sudah berada pada pihak Kejaksaan Tinggi. “Dengan adanya pelimpahan atas nama terdakwa Paulus Iwo ke Pengadilan Negeri Manado, maka permohonan praperadilan kasus tersebut gugur demi hukum,” tegas Glubert dan Uren.

Sementara itu, pihak Kejati Sulut dalam pembelaannya yang dibacakan Jaksa Bobbuy Ruswin dan Tjetjep Saepul Hidayat menolak mentah-mentah permontaan dari kuasa hukum tersangka. Karena menurut Bobbuy dan Hidayat, proses penahanan terhadap pemohon Paulus Iwo adalah sah menurut hukum.

Sedangkan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar atas hukum. “Dalam surat perintah penahanan yang dibuat dan ditanda tangani Polda Sulut, secara yuridis telah sesuai dengan maksud pasal 21 ayat (2) KUHP. Kejati Sulut melakukan penahanan lanjutan sudah sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 20 Ayat (2) untuk kepentingan penuntutan,” tegas Bobbuy dan Hidayat.

“Kejati Sulut  tidak berwenang melimpahkan perkara pemohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, adalah dalil yang tidak berdasar dan beralasan. Karena dalil tersebut sudah menyangkut masalah pokok perkara sehingga tidak akan ditanggapi karena tidak termasuk kedalam objek praperadilan. Dengan begitu kami menyatakan menolak permohonan praperadilan. Menyatakan sah menurut hukum surat penahanan (tingkat penuntutan),” tandasnya.

Masyarakat Dukung Proses Hukum yang Dilakukan Polda dan Kejati Sulut

Empat tersangka kasus mega korupsi Solar Cell Manado ketika diserahkan penyidik Tipidkor Polda ke Kejati Sulut.
Empat tersangka kasus mega korupsi Solar Cell Manado ketika diserahkan penyidik Tipidkor Polda ke Kejati Sulut.

PROSES penanganan kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan Solar Cell Manado yang dilakukan penyidik Polda dan Kejati Sulut, mendapat apresiasi dari masyarakat. Masyarakat pun mendukung proses hukum Polda dan Kejati dalam menangani kasus yang merugikan uang negara Rp3 miliar lebih itu.

Selain memberikan apresiasi terhadap Polda dan Kejati dalam membongkar kasus korupsi Solar Cell. Masyarakat Sulut juga menegaskan akan mengawal kasus dugaan mega korupsi ini hingga masuk tahap penuntutan.

Karena kuat indikasi, kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini, turut melibatkan oknum petinggi dari Pemkot Manado. Selain itu, masyarakat juga khawatir, jikalau Hakim Pengadilan Negeri Manado berselingkuh dengan para tersangka. Apalagi, salah satu tersangka telah mengajukan praperadilan soal status tersangka dan penahanan yang diberikan Polda dan Kejati.

“Kami siap kawal kasus ini hingga persidangan. Yang pasti hingga kasus ini benar-benar tuntas. Masyarakat Sulut ingin kasus korupsi Solar Cell dituntaskan Pengadilan Tipidkor. Kami sangat-sangat mendukung proses hukum yang sudah dilakukan Polda Sulut dan Kejati Sulut,” tegas Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Gempak) Sulut John Pade.

Ia pun berharap agar Hakim Tipidkor untuk menjerat para tersangka yang diduga telah merampok uang negara sesuai hukum yang berlaku. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kalau proses penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

“Semua penanganan sudah dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur. Kami tidak pandang bulu dalam penuntasan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Soal status tersangka yang diberikan Polda terhadap Paulus Iwo kata Tompo, telah memenuhi unsur penyidikan. “Dalam kasus ini, penyidik Tipidkor Polda Sulut menetapkan empat tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulut Mas’Ud SH MH menyatakan kalau berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor untuk segera disidangkan. Tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur penyidikan, selanjutnya tahap dua dilakukan dari Polda Sulut. Kami sendiri telah limpahkan berkas ke Pengadilan Tipidkor Manado,” katanya.

Diketahui, berkas perkara tersangka PI alias Paulus selaku Direktur Utama PT Triofa Perkasa, AM alias Aryanti selaku Direktur Utama CV Solusi Daya Mandiri, LMD alias Lucky selaku oknum PPTK dan RW alias Robert selaku PPK, dilimpahkan Polda ke Kejati pada 16 November 2016.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 23 Desember 2016. Kemudian Kejati melimpahkan ke Pengadilan Tipidkor pada 16 Februari 2017. Dari informasi yang diterima, Paulus Iwo ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam proyek Solar Cell ini.

Dimana, Paulus mendanai proyek berbau korupsi ini. Bukan hanya itu saja, pengusaha kaya yang telah mempraperadilankan Polda dan Kejati Sulut itu juga diduga terlibat langsung, mulai pada tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan kegiatan proyek. Atas dasar itu, Polda Sulut menjerat Paulus sebagai tersangka.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan