Manado – Tahap pengusutan kasus Youth Centre Manado jilid II, hingga kini masih berproses di Mapolda Sulut. Eks pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Drs Abdul Hafied, yang seharusnya diagendakan hadir di ruang Tipikor, Jumat (27/03/2015), malah mengabaikan undangan penyidik alias mangkir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman, melalui salah satu penyidiknya, membenarkan mantan asisten deputi pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan di Kemenpora itu, tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Penyidik juga tak menepis maksud pemanggilan Hafied sebagai saksi, dalam rangka memperoleh keterangan tambahan guna melengkapi berkas para tersangka yang belum lama ini sudah dijebloskan penyidik dalam rumah tahanan Polda Sulut.
Tersangka tersebut yakni, GS alias Gaby, SF alias Sandra, DP alias Donald, MW alias Maurits, dan DP alias Pangaila.
Awalnya penyidik lebih dulu menahan tersangka Gaby, Sandra, Donald dan Maurits pada Rabu (25/02/2015) lalu.
Beberapa hari kemudian, penyidik menjemput tersangka Pangaila yang sedang mengambil studi magister di Bandung, dan menahannya secara resmi pada hari Sabtu (28/02/2015).
Kelima tersangka dalam proyek pembangunan gedung Youth Center Manado tahun anggaran 2011 dengan bandrol Rp9,6 miliar ini, berperan sebagai panitia pengawas dalam pelaksanaan.
Mereka terjerat hukum, karena dianggap telah melalaikan tanggung jawab dan tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Alhasil, perbuatan mereka turut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekira Rp1 miliar lebih.
Hilman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelang ditahannya Gaby cs, menjelaskan penahanan terhadap para tersangka ini memang telah lama direncanakan. Dan baru terwujud ketika fakta hukum telah dimiliki pihaknya.
“Sesuai dengan fakta, bahwa memang dari awal keterlibatan beberapa tersangka ini sesuai perannya masing-masing, dan sesuai dengan apa yang sudah didapatkan fakta hukum. Intinya bahwa kita melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan,” terang Hilman.
Tersangka Gaby sendiri sebelum menuju ruang tahanan, sempat memberikan keterangan dan menepis adanya dugaan kelalaian akibat intervensi dari pimpinan.
“Sejauh ini masih masalah administrasi pengawasan. Tidak ada, selama kami melaksanakan pengawasan di proyek itu, tidak ada intervensi atau apa pun itu, kami melaksanakan tugas secara bebas sesuai dengan tupoksi yang ada,” ungkapnya.
Seperti data yang dimiliki Cybersulutnews.co.id, indikasi adanya tindak pindana korupsi dalam pembangunan Youth Center Manado mencuat sejak Januari 2013. Miliaran dana APBN yang keluar melalui kas Kemenpora ini, diduga telah ditilep serta sarat dengan kejanggalan.
Alhasil, Polda Sulut langsung melakukan pengusutan. Ada pun kejanggalan proyek tidak sesuai bestek itu, di antaranya, gedung yang diperuntukkan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, ternyata tidak memiliki gelanggang pemuda.
Bahkan lokasi pementasan saja tidak dibangun. Dalam gedung hanya ada dua Lapangan Bulu tangkis dengan tembok tinggi, namun tidak memiliki tribun.
Keganjilan lain yakni, pergantian pelaksana proyek pembangunan atau Komite. Ini dinilai janggal atau improsedural oleh penyidik. Kejanggalan berikutnya, lokasi pembangunan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke pihak Kemenpora selaku pemberi dana.(jenglen manolong)




















