by

Pertamina ‘Warning’ Pelaku Usaha Pangkalan Gas di Minahasa, Langgar Aturan Siap-siap Kena Sanksi

Minahasa – Pihak PT Pertamina memberikan warning kepada semua pelaku usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Minahasa, agar menjual LPG sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan. Bila didapati ada Pangkalan Gas ‘nakal’ maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas, hingga penutupan usaha Pangkalan.

Hal ini dikatakan Pimpinan PT Pertamina Sales Area Manager Cabang Manado, Parrama Ramadhan Ay Jaya ST, Sales Eksekutif LPG Area Sulut-Go Pertamina, saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas di Kabupaten Minahasa, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, bertempat di Balai Pertemuan Umum Tondano, Kamis (15/11) pagi.

“Bila didapati ada Pangkalan LPG yang tidak menjual sesuai ketentuan, seperti diatas HET, atau menjual ke warung-warung, restoran dan hotel, silahkan warga laporkan langsung ke Pertamina melalui nomor aduan yang sudah disediakan, disertai bukti. Kami akan kroscek langsung ke Pangkalan yang dimaksud dan beri sanksi bila benar,” tandasnya.

Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Sihar Wilford Siagian MA, saat mewakili Bupati Minahasa membuka kegiatan ini mengatakan, koordinasi dan sinergitas antara Pemkab Minahasa, Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa, PT Pertamina, Agen dan Pelaku Usaha Pangkalan LPG 3 Kg, serta Pemilik Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengendalian BBM dan Tabung Gas LPG 3 KG.

“Pelaksanaan rakor ini merupakan salah satu langkah antisipasi dan upaya Pemkab Minahasa bersama stakeholder terkait, untuk menghadapi permasalahan di kalangan masyarakat terkait BBM dan LPG 3 Kg. Apalagi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, yang tentunya kebutuhan akan BBM dan Gas akan meningkat,” kata Siagian.

“Jadi, melalui kesempatan ini diharapkan menjadi sarana evaluasi kepada seluruh stakeholder terkait, dan mampu merumuskan solusi serta langkah antisipasi dalam menghadapi masalah penyaluran BBM dan LPG 3 Kg dikalangan masyarakat,” katanya lagi.

Siagian kemudian berharap PT Pertamina dapat mempersiapkan kuota tambahan BBM dan tabung LPG 3 Kg dalam menghadapi hari raya Natal dan Tahun Baru agar tidak terjadi permasalahan. Pemerintah tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, yang ditimbulkan baik Pengusaha SPBU maupun Pelaku Usaha Pangkalan LPG.

“Pemkab Minahasa terus mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran tabung Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, baik Desa dan Kelurahan,” pungkasnya.

Rakor ini juga turut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Imanuel Manus SH, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setdakab Minahasa Mekry Sondey SE MSi, Pimpinan PT Pertamina Sales Area Manager Cabang Manado, Parrama Ramadhan Ay Jaya ST, Sales Eksekutif LPG Area SulutGo Pertamina dan Muhammad Fahrut Sales Eksekutif Ritelviel Area SulutGo Pertamina selaku narasumber, para Camat se-Kabupaten Minahasa, para Lurah dan Hukum Tua se-Kecamatan Tondano Raya, para Agen, Pelaku Usaha Pangkalan LPG 3 Kg dan Pemilik SPBU se-Kabupaten Minahasa.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed