HomepageSatlantas yang Menembak Mati TNI di OKU, Divonis 13 Tahun
Satlantas yang Menembak Mati TNI di OKU, Divonis 13 Tahun
Tak Berkategori
Terbukti menembak mati Pratu Heru Oktavianus, anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Briptu Wijaya divonis 13 tahun penjara. Penembakan tersebut diduga yang menjadi pemicu pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret 2013 lalu.