Jakarta – Gugatan Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dilayangkan calon bupati dari Partai Golkar, Telly Tjanggullung (T2) akhirnya menemui jalan buntu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua permohonan pemohon pada sidang putusan di MK yang dipimpin Majelis hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil, Kamis 18 Juli 2013.
Namun dalam putusan yang memenangi pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra, hanya dihadiri personel KPU Mitra, bupati terpilih James Sumendap (JS) dan wabup Ronald Kandoli (RK), dan pendukung keduanya. Sementara itu T2 tak terlihat “batang hidungnya” pada sidang putusan tersebut.
Atas putusan itu, James Sumendap mengatakan bahwa keadilan telah terwujud. Tetapi hal ini adalah kemenangan masyarakat Mitra. “Mari kita tatap masa depan, dan terus membangun untuk meraih kesejahteraan bagi masyarakat serta pembangunan di Mitra yang benar-benar untuk publik,” kata mantan Anggota DPRD Sulut dari Partai PDI Perjuangan ini.














