Tarif Baru Diberlakukan di Manado ; Ai: Laporkan Sopir Nakal!

Manado – Penerapan tarif angkutan yang baru di Kota Manado mulai pada Senin (05/11) hari ini. Sejumlah sopir mengaku sudah menaati peraturan tersebut.

“Mau bagaimana lagi. Itu aturan resmi pemerintah.Saya harus menaatinya,” kata Rian sopir trayek Pasar 45- Tuminting.

Sebelumnya Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan mengatakan, semua sopir angkot wajib mematuhi SK tersebut.

“Jangan ada yang membantah atau menagih tarif lebih tinggi dan masih ikut dengan yang lama, karena akan dikenakan sanksi,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan, katanya, jika ada yang sengaja tidak mau mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin trayek. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para sopir nakal yang tak mau mematuhi ketentuan, sebab setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan dan hukum.

“Jadi harus diingat, pemerintah sudah proaktif dengan setiap perkembangan yang terjadi, harga BBM naik, kami menaikkan tarif, begitu juga kalau turun dilakukan penurunan, maka harus dihormati dan dipatuhi,” katanya.

Dia mengatakan, jika ada sopir angkot nakal yang nekat minta bayaran Rp 4.000 seperti sebelumnya, masyarakat disilakan melaporkan hal tersebut kepada dirinya dan Dinas Perhubungan lewat pesan singkat atau lewat media sosial dengan menyertakan bukti dan pelat nomor kendaraan tersebut, agar bisa ditindak.

Ia mengatakan sudah mengingatkan Dinas Perhubungan untuk memantau dan mengawasi hal tersebut, supaya bisa bertindak tegas sesuai dengan ketentuan.(jenglen)

Tinggalkan Balasan