Terbukti Gelapkan Dana BNI, 2 Anggota Polda Sulut Dipecat

Manado – Terbukti gelapkan uang nasabah milik Bank BNI 46 cabang Manado sebesar Rp 4 miliar lebih, Brigadir HJ alias Hendra dan Bribka AM alias Arthur, dua di antara sembilan terduga pelanggar penggelapan barang bukti, dituntut PTDH alias Pemecatan Dengan Tidak Hormat dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar, Rabu (28/1), di Kantor Mapolda.

Menurut AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani, tuntutan tersebut pantas diterima Brigadir Hendra dan Bripka Arthur. Sebab menurut AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani, perbuatan kedua terduga pelanggar terbukti melakukan penggelapan uang miliaran rupiah milik Bank BNI serta telah menurunkan citra kepolisian.

“Kami rasa tuntutan itu pantas diterima Brigadir Hendra dan Bripka Atrhur. Karena perbuatan yang dilakukan keduanya yang menggelapkan barang bukti serta tidak memberikan keterangan sebenarnya pasca penangkapan terpidana Jolly Mumek adalah perbuatan tercelah, hingga menurunkan citra kepolisian,” kata AKP Hanny dan AKP Muhlis saat membacakan tuntutannya dihadapan Hakim Komisi Kode Etik yang diketuai oleh AKBP Yusuf Setyadi.

Selain kasus penggelapan barang bukti Bank BNI, Penuntut juga membacakan perbuatan pelanggaran lainnya yang dilakukan kedua terduga pelanggar.

Untuk Brigadir Hendra sendiri, Penuntut mengenakan 19 pasal berlapis atas tindakan dan pelanggaran yang dilakukan Hendra kala menjadi anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut. Sedangkan Arthur, dikenakan 17 pasal berlapis.

Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, ketika mengikuti sidang Kode Etik, wajah Hendra sesekali tersenyum saat Penuntut membacakan tuntutannya.

Wajah Hendra pun terlihat tegang saat Penuntut membacakan tuntutan PTDH kepada Hendra. Ia pun mengatakan akan membacakan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Ditempat terisah, Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi yang memimpin sidang Kode Etik mengatakan, Brigadir HJ alias Epi, adik Hendra juga direncanakan akan menjalani sidang bersama Hendra dan Arthur, namun karena Epi berhalangan sakit sidangnya pun terpaksa ditunda.

“Jadi besok (Kamis 28/1,red) Epi akan kita sidang bersama tida rekan lainnya yang terlibat kasus yang sama, yaitu penggelapan barang bukti uang BNI. Jadi besok kita akan menyidangkan empat terduga pelanggar sekaligus,” kata Setyadi.

Ia pun menjelaskan, putusan yang akan diberikan kepada sebelas terduga pelanggar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Nanti kita lihat putusannya apa. Yang jelas hukuman yang akan kita berikan kepada sebelas terduga pelanggar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ketusnya.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan