by

Terduga Pelaku Penganiayaan di Airmadidi Diamankan Polisi Setelah 10 Bulan Buron

Manado – Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Airmadidi Atas, setelah hampir setahun menjadi buronan polisi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat 13/05) siang, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (12/05) kemarin, setelah 10 bulan buron, sejak peristiwa penganiayaan pada 9 Juli 2021 silam.

“Terduga pelaku yakni lelaki IY (23), warga Kecamatan Airmadidi, berprofesi sebagai nelayan. IY diduga menganiaya korban bernama Cliefford Kowaas (16),” ujar Abast.

Menurutnya, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.

“Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau penikam dan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban,” terangnya.

Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.

“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, sedangkan pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 10 bulan dan berhasil diamankan di wilayah Desa Tumaluntung,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham.

“Pelaku mengakui menganiaya korban karena korban sempat selisih paham dengan teman pelaku, sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast

Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed