HomepageTerima Paket 12.750 Butir Ekstasi, WN Malaysia Dihukum 19 Tahun Penjara
Terima Paket 12.750 Butir Ekstasi, WN Malaysia Dihukum 19 Tahun Penjara
Uncategorized
WN Malaysia, Khor Ing Hau lolos dari tuntutan penjara seumur hidup. MA menghukum 19 tahun penjara karena Simon menjadi penerima 12.750 butir ekstasi senilai Rp 5 miliar.