Tomohon – Pasca menunggu Juknis Kemendagri soal penghentian sementara pembuatan KTP Elektronik (e-KTP), Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dinspencapil) Kota Tomohon hanya memberi KTP manual bagi warga yang ingin mengurusnya.
“Masyarakat yang mengurus KTP di kantor kecamatan memang diambil sidik jari, retina mata, alamat lengkap dan terakhir diambil fotonya (seperti perekaman e-KTP). Dokumen yang ada itu lantas dimasukkan ke server Kemendagri. Tujuannya, data yang ada atau orang akan mengurus KTP di daerah lain tidak bisa,” kata Kadis Dispencapil Kota Tomohon, Theo Paat, Rabu (07/01).
Paat mengakui tidak ada persoalan kepada masyarakat yang tengah mengurus KTP. Karena KTP yang diminta atau tengah diurus itu digunakan mengurus perbankan, mencari pekerjaan atau kepentingan lain.
“Ya tidak bisa kami menghentikannya karena layanan kepada masyarakat harus dilakukan. KTP Yang diberikan sekarang ini adalah manual,” ujarnya.
Sementara menurut Ivana salah seorang yang mengurus KTP di Kecamatan Tomohon Selatan, ia tidak tahu menahu soal e-KTP atau KTP manual.
Yang terlebih penting adalah bisa menapatkan KTP untuk kepentingan mencari pekerjaan.
“Saya mengurus ya biasa. Ini sudah jadi,” ujarnya.
Diketahui pemberhentian proyek e-KTP dihentikan sementara oleh Kemendagri untuk menyelesaikan masalah terkait proses pembuatan e-KTP periode pemerintahan sebelumnya.
Rencananya penghentian proyek pembuatan e-KTP ini hanya berlangsung dua bulan saja, terhitung sejak pertengahan November 2014 hingga Januari 2015.
Penghentian ini dilakukan dengan berbagai alasan, yaitu pembersihan data apabila ada KTP ganda, adanya dugaan korupsi dalam proyek pembuatan e-KTP, serta server yang digunakan e-KTP milik negara lain yang rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.(maria wolajan)




















