‘Peta Besar’ Tata Ruang Disepakati, Pencapaian Visi dan Misi YSK-Victory Dipastikan Berjalan Efisien dan Berkelanjutan

Manado – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044, menurut Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjadi regulasi mendasar yang akan menjadi acuan arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Dokumen ini, lanjut gubernur, bukan sekadar aturan administratif, melainkan pedoman strategis dalam menata ruang, mengendalikan pemanfaatan lahan, serta memastikan pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan.

Persetujuan Ranperda RTRW 2025–2044 merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak 2019. Pemprov Sulut bersama DPRD Sulut melakukan serangkaian pembahasan, sinkronisasi kebijakan, serta penyesuaian data spasial guna menjamin ketepatan substansi dan kesesuaiannya dengan regulasi nasional.

Salah satu capaian penting dalam tahapan tersebut adalah diperolehnya Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini menandakan bahwa arah kebijakan tata ruang Sulawesi Utara telah selaras dengan kebijakan tata ruang nasional.

“Capaian bersejarah kita pada 19 Februari 2026, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ujar Gubernur Yulius Gubernur Yulius saat Rapat Paripurna di DPRD Sulut, pada Selasa (24/2/2025).

RTRW 2025–2044 dirancang sebagai instrumen penyeimbang antara kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah menargetkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Ranperda RTRW akan memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Gubernur Yulius menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengawal tahapan evaluasi hingga implementasi nantinya berjalan konsisten. Ia berharap RTRW benar-benar menjadi kompas pembangunan Sulawesi Utara selama 20 tahun ke depan.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut, Elvira Katuuk, menambahkan bahwa RTRW 2025–2044 telah disusun dengan pendekatan teknokratis dan berbasis data. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi peta besar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah.

“RTRW ini menjadi dasar dalam penentuan zonasi pengembangan wilayah, kawasan strategis, serta arah investasi ke depan. Seluruh program pembangunan harus merujuk pada dokumen ini agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang,” jelas Katuuk.

Ia juga menegaskan bahwa integrasi RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya akan memastikan pencapaian visi dan misi Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (YSK-Victory) berjalan lebih efisien, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan