Oknum LSM Dipolisikan, Catut Nama Bupati James Sumendap dan Tipu Investor Rp 200 Juta

Manado – Dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh owner CV. Sinar Karya Indah Denny Widjaja Santoso di Mapolda Sulawesi Utara.

Denny mengalami kerugian Rp 200 juta setelah ditipu oleh terlapor Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vidi Ngantung yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap.

Kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimun Polda Sulut.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Kombes Pol Fernando Gani Siahaan dengan nomor SPDP/74/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 11 Mei 2023.

Awal mula kasus ini berawal dari keperluan pelapor untuk pengurusan ijin tata ruang pertambangan emas di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Saat itu Denny Santoso didampingi Direktur CV Sinar Karya Indah Richard Fredik bertemu dengan terlapor Vidi yang mengaku sebagai orang dekatnya Bupati Mitra James Sumendap.

“Dia mengaku dapat membantu saya untuk mendapatkan tanda tangan surat rekomendasi tata ruang dari Bupati Minahasa Tenggara dengan meminta sejumlah uang namun sampai sekarang tidak keluar rekomendasinya,” jelasnya Senin (15/5/2023).

Denny menambahkan uang tersebut disuruh terlapor ditransfer ke rekening atas nama MT alias Meilin pada tanggal 20 Maret 2023.

“Lewat rekening BCA milik saya kemudian mengirim sejumlah Rp 200 Juta ke rekening yang diberikan terlapor kemudian mengirimkan buktinya kepada terlapor. Namun sampai saat ini izinnya tak pernah keluar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dia pernah bertemu langsung dengan Bupati Mitra di kediamannya untuk meminta petunjuk penjelasan rekomendasi tata ruang

Bupati kala itu mengatakan, jika semua satu pintu kepada terlapor Vidi Ngantung.

“Saat pertemuan itu kami jelaskan ke Bpk. Bupati bahwa akan hendak berinvestasi pertambangan di Wilayah Mitra tetapi akan melalui BUMD Provinsi Sulut, Kemudian Richard Fredik menyapa Bupati dan mengatakan bahwa satu pintu saja ke Vidi,” jelasnya.

Dia pun berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada investor yang masuk di Sulut.

“Niat kami sangat baik, untuk menunjang perekenomian serta menghidupi masyarakat khususnya di Minahasa Tenggara, tapi mohon jangan buat kami seperti ini,” ungkapnya.

Katanya, Pemerintah Provinsi Sulut sudah telah membuka ruang bagi para investor untuk mengurus perizinan perusahaan pertambangan, dengan harapan mengakomodir para penambang yang bekerja secara ileggal.

“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Leave a Reply

News Feed