Pemkot Tomohon Sosialisasikan Cara Penanganan Konflik

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah kota Tomohon menggelar fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik, di lantai tiga kantor walikota, Senin (27/10).

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang disampaikan oleh Assisten Administrasi umum Dra Truusje Kaunang, ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak, pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Namun pada sisi lain kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan Nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik, kondisi tersebut juga menempatkan Negara kita sebagai salah satu Negara rawan konflik terutama konflik yang bersifat horisontal. Oleh karena itu dengan adanya undang-undang tentang penanganan konflik
sosial ini akan sangat berperan penting dan akan memberikan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera,” kata Kaunang.

Disisi lain Kepala Bagian Administrasi Hukum Ferdy Paat SH dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini diantaranya memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan serta  meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hadir sebagai peserta jajaran pemerintah Kota Tomohon termasuk para unsur staf disetiap SKPD, para Camat dan Lurah serta perangkat kelurahan dan para tokoh masyarakat di Kota Tomohon. Sebagai narasumber unsur Kajari Tomohon kepala seksi intelejen Togap Silalahi SH bersama Baladhika Surengpati SH. Sedangkan dari unsur kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut Frangky A H Zachawerus SH MH dan Arther H. Moniung SH. (maria wolajan)

Tinggalkan Balasan