Notaris/PPAT Sulut Demo Tolak Kriminalisasi Notaris Theresia Pontoh

Aksi demonstrasi Notaris/PPAT di Manado menolak kriminalisasi.
Aksi demonstrasi Notaris/PPAT di Manado menolak kriminalisasi.
Manado- Buntut dikriminalisasinya Notaris Theresia Pontoh oleh Polda Papua membuat para Notaris/PPAT se Indonesia turun kejalan. Hal ini pun dilakukan Notaris/PPAT se Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 10 Oktober 2014 yang dipusatkan di Kawasan Megamas Kota Manado.Aksi demo ini disertai dengan aksi mogok sehari dengan memutup layanan kantor Notaris/PPAT hari ini.

Aksi demonstrasi sebagai solidaritas ini menuntut tidak ada kriminalisasi terhadap para Notaris/PPAT.

“Kami menolak kriminalisasi terhadap Notaris/PPAT. Karena kasus yang dialami teman kami itu merupakan kasus perdata. Dan aneh, apalagi rekan kami dalam keadaan sakitpun tetap dimasukan ke penjara,” kata Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Benny Sutanto.

Menurutnya, tindakan kriminalisasi ini sangat disesalkan, sehingga gerakan demonstrasi kami lakukan serentak se Indonesia untuk menolak tegas segala bentuk kriminalisasi Notaris/PPAT.

Lanjutnya, bahwa mereka meminta keadilan mengenai kriminalisasi terhadap profesi mereka.

“Tujuan kami agar tidak terjadi kasus serupa terhadap notaris/PPAT,” ujarnya.

Demonstran yang merupakan perwakilan notaris/PPAT dari seluruh Indonesia meminta keadilan. Sebab tidak hanya Theresia semata yang mengalami, tetapi banyak notaris/PPAT yang telah bertugas sesuai aturan tetapi dikriminalisasikan.

“Bukan hanya kasus Ibu Theresia Pontoh yang kami suarakan tetapi banyak notaris lain yang mengalami kriminalisasi padahal notaris-notaris sudah bekerja sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya kasus yang menimpa Theresia bermula dari batalnya jual beli tanah antara calon pembeli Rudi Doomputra dengan pemilik tanah Hengki Dawir. Jual-beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter itu ditangguhkan oleh Theresia karena tidak ada bukti PBB. Belakangan, pemilik tanah membatalkan jual-beli tanah tersebut dan Rudi yang tidak terima lantas melaporkan Theresia ke Polda Papua.

Theresia mulai ditahan oleh Polda Papua sejak 23 Juli 2014 hingga saat ini. Penangguhan penahanan yang diajukan ditolak majelis hakim. Padahal Theresia mengidap penyakit infeksi empedu kronis.
Aksi ini juga dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan