Kasus Korupsi Youth Center Masuk Tahap Dua, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Kejaksaan

Manado – Kasus dugaan korupsi pembangunan Youth Center yang telah menyeret tiga orang tersangka, masing- masing RE alias Ronny, P alias Pas dan JU alias Jufri, kini tengah masuk tahap dua.

Dari hasil pantauan Cybersulutnews.co.id, Selasa (04/11), ketiga tersangka kini sedang melakukan kelengkapan administrasi di Kejaksaan Negeri Manado yang sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Menurut Kasipenkum Kejati Sulut, Arif Kanahau SH, ketiga tersangka tersebut kini telah menjadi tahanan kejaksaan. Dan duapuluh hari kedepan, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Nanti selesai pemberkasan, maka Kejati mengambil penuh kasus ini. Setelah dua puluh hari, akan segera dilimpahkan ke pengadilan,”ungkapnya singkat.

Diketahui, Youth Center berbandrol Rp 9,6 M dan teridentifikasi diselewengkan. Hal-hal yang mencurigakan adalah dana yang digunakan tidak mengantongi pertanggungjawaban. Gedung yang diperuntukan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, berdiri di atas lahan 16 persen, di kawasan Mega Mas Manado.

Namun setelah dicek, gelanggang serta lokasi pementasan nihil. Yang terlihat hanya dua lapangan Bulutangkis dengan tembok tinggi disamping lapangan dan tidak memiliki tribun. Secara kasat mata, Youth Center hanya seperti Balai Desa yang mewah.

Pergantian pelaksana proyek pembangunan atau Komite, dinilai penyidik improsedural. Penggantian nama bangunan juga bermasalah. Selanjutnya, lokasi pembangunan juga tidak sesuai proposal ke Kemenpora, institusi yang membiayai proyek ini.(Ay)

Tinggalkan Balasan