Aniaya Wartawan Harian Komentar, Iptu Meidty Dipolisikan

Manado – Marvil Rumerung yang bekerja sebagai wartawan foto di Harian Komentar, Rabu (14/1) sore, mendatangi Kantor Mapolda Sulut guna melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Iptu Meidty Korobu, Kanit Lalulintas di Polsek Wenang terhadap dirinya.

Kepada penyidik Propam, Marvil menuturkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu siang bertempat di Jembatan Miangas Dendengan Kota Manado.

Kala itu ia sedang menjalankan tugas peliputan mencari jenasah salah satu korban yang hanyut di sungai samping Jembatan Miangas.

Di lokasi Marvil kemudian me-markirkan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya di samping puluhan motor warga yang menyaksikan pencarian jenasah oleh Tim SAR.

Ketika turun dari kendaraan, Marvil ditegur oknum Perwira ‘ringan tangan’ untuk memindahkan motor yang dikendarainya.

“Saat Ibu Meidty menegur saya, saya malah minta ijin. Saya mengatakan apakah saya boleh mengambil gambar walau hanya beberapa menit, tapi Ibu Meidty tidak diijinkan. Saya malah diusir,” tutur Marvil kepada penyidik Propam Polda Sulut.

Anehnya, ketika Marvil hendak memindahkan motornya, pelaku langsung mengangkat helm korban dan melayangkan pukulan ke arah wajah, kemudian pukulan layaknya petinju disarangkan di bagian bibir korban, hingga bibir korban mengeluarkan darah.

Tak puas memberikan tinjuan maut ke wajah dan bibir korban, dengan membabi buta pelaku kembali memukul bagian perut korban.

Lebih arogannya lagi, pelaku berusaha merampas Handphone milik korban, namun karena digenggam erat pelaku tidak berhasil merampas Handphone milik korban.

Tidak terima dengan perlakuan arogan dari perwira polisi itu, Marvil memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke Mapolda, meminta agar pelaku dapat diperoses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Sinaga, melalui Kabid Propam, AKBP Jusuf Setiady membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan Iptu Meidty Korobu.

“Laporannya sudah masuk, pasti kami proses. Setelah pelakunya diperiksa, kami akan tuntaskan berkas untuk diserahkan kepada Ankumnya yakni Kapolresta Manado guna kepentingan persidangan,” tegas Setiady kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulut.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan