Air Mata di Airmadidi Atas, Saat Rumah dan Pagar Dirobohkan, Harapan Keadilan Belum Padam

Airmadidi – Asri Abubakar tertunduk lesu. Di matanya tak lagi terlihat semangat yang dulu menyala saat ia dan suaminya, Sarwidi, menanam harapan sepenuhnya di tanah ini.

Hari ini, Kamis (6/8/2026) siang, tanah dan bangunan yang mereka pertahankan dengan keringat dan air mata perlahan-lahan diratakan ke tanah.

Di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, suasana riuh rendah namun terasa sunyi dan menyesakkan.

Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Sebuah proses yang bagi Asri dan Sarwidi terasa begitu berat, seolah-olah bagian dari hidup mereka ikut direnggut paksa.

Proses eksekusi didasari Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PN Arm yang berkitan dengan Perkara Perdata Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Arm.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Airmadidi, Rudy Supit, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Ajidin La Baili, S.H., serta Jurusita Oktavianus Samau dan Nasir Sahibondang. Di sekeliling lokasi, aparat kepolisian berjaga rapat, memastikan penegakan hukum berjalan tertib dan aman.

Namun bagi Asri Abubakar, eksekusi ini terasa terlampau cepat. Dengan suara bergetar penuh kecewa, ia menyampaikan bahwa pintu keadilan sejatinya belum tertutup sepenuhnya.

Masih ada upaya hukum yang sedang ditempuh: Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, serta gugatan yang telah terjadwal sidang tepat pada tanggal 12 Agustus 2026 mendatang di PN Airmadidi.

“Masih ada jalur hukum yang sedang berjalan… seharusnya itu dipertimbangkan dulu. Kenapa harus terburu-buru?” ucap Asri dengan pandangan masih tertunduk, tak kuasa menahan kesedihan yang mendalam.

Namun proses hukum tetap berjalan sesuai penetapan. Tanpa ampun, alat berat mulai bergerak. Di hadapan mata Asri, dan puluhan warga yang menyaksikan, pagar yang berdiri kokoh dan bangunan yang telah mereka bangun dengan susah payah mulai runtuh, berantakan, dan akhirnya rata dengan tanah.

Pengacara yang mendampingi walau mengaku keberatan namun tak berdaya di hadapan kekuatan eksekusi yang telah ditetapkan.

Warga sekitar, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang hadir tampak tak tinggal diam.

Rasa simpati mereka kepada Sarwidi dan keluarga mendorong sejumlah pihak untuk mencoba menghalangi jalannya proses pembongkaran. Namun di tengah ketegangan dan emosi yang meluap, aparat tetap berdiri teguh menjaga garis, dan proses eksekusi pun berlanjut hingga tuntas.

Puing-puing bangunan kini berserakan di tanah yang dulu penuh harapan. Asri Abubakar masih berdiri di sana, memandang apa yang tersisa. Meski hari ini pagar dan bangunan telah runtuh, satu hal belum roboh: keyakinan mereka bahwa keadilan masih akan bersinar.

Upaya PK ke Mahkamah Agung serta sidang tanggal 12 Agustus memberi asa.Di sanalah, mereka berharap, kebenaran akhirnya akan berdiri tegak.

Sebidang tanah yang diperjuangkan Sarwidi ini ia beli tahun 2011. Prosesnya berjalan mulus: pengukuran jelas, tanda tangan Kepala Jaga, Lurah, Camat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut semua lengkap. Tahun 2013 sertifikat itu resmi keluar. Ia pun langsung menata lahan, membangun pagar keliling, dan mendirikan bangunan yang rencananya untuk usaha kos-kosan.

Tak pernah terbayang sedikit pun, bahwa apa yang dianggapnya sebagai hak paling sah menurut negara, perlahan berubah menjadi mimpi buruk yang tak kunjung usai.

Tanah yang ia miliki resmi dan memiliki keabsahan yang dilegitimasi negara lewat Sertifikat Hak Milik SHM digugat dan kalah hanya berdasarkan bukti AJB.

 

Tinggalkan Balasan