Ruislag Setengah Jalan, Gedung Bersejarah Minahasa Raad di Titik Nol Manado Milik TNI-AL

Manado – Di jantung kota, tepat di kawasan Titik Nol (zero point), berdiri kokoh namun tampak terlantar sebuah saksi bisu perjalanan sejarah rakyat Sulawesi Utara.

Gedung bertuliskan Minahasa Raad 1932 itu kini menjadi sorotan setelah Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus meninjau lokasi tersebut, Jumat (7/8/2026) hari ini.

Di hadapan awak media, Gubernur menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki gedung itu, dengan anggaran yang sudah disiapkan.

Namun di balik niat Gubernur untuk memperbaiki, tersimpan kisah panjang yang belum usai. Secara administrasi hukum, gedung bersejarah ini hingga hari ini masih menjadi milik TNI Angkatan Laut.

Proses tukar guling atau ruislag yang direncanakan sejak tahun 2007 tak kunjung tuntas, menggantung nasib gedung yang dulunya menjadi pusat perjuangan rakyat Minahasa.

Menengok dari trotoar di balik pagar besi yang mulai lapuk, tulisan ‘Minahasa Raad 1932′ masih terlihat jelas di atas pintu masuk, melengkapi tulisan ‘Monumen Perjuangan Rakyat Sulut’ di bagian paling atas.

Gedung ini didirikan pada 8 Februari 1919 oleh Residen Manado FHWJ Rijken Logeman, sebagai wadah baru yang menggantikan fungsi Dewan Wali Pakasaan yang dinilai telah diselewengkan pada masa Residen Johannis Wenzel.

Minahasa Raad adalah cikal bakal dewan perwakilan rakyat di tanah ini. Awalnya beranggotakan 23 orang (4 Belanda, 18 Minahasa, 1 Tionghoa), lalu sempat bertambah menjadi 41 orang, turun kembali menjadi 18 orang pada 1923, hingga pada 1934 berjumlah 29 orang. Anggota terakhirnya pada 1942 tercatat terdiri dari 4 orang Belanda, 24 orang Minahasa, dan 1 orang etnis Tionghoa.

Salah satu nama besar yang tercatat dalam sejarahnya adalah Dr. GSSJ Ratulangi, pahlawan nasional yang menjadi penduduk pribumi pertama yang menjabat sekaligus Sekretaris Minahasa Raad pada periode 1923–1928.

Sejarah berputar. Pada tahun 1962, saat pemerintahan daerah Minahasa dipindahkan ke Tondano, gedung ini dijual seharga Rp9 juta kepada Penguasa Perang Daerah (Peperda) TNI AL.

Selama lebih dari dua dekade, gedung ini menjadi pusat kendali TNI AL Daerah VI. Setelah Lantamal memiliki markas baru di Kairagi, gedung tua ini sempat disewakan untuk berbagai usaha mulai dari pub, kursus, hingga rumah makan.

Barulah pada tahun 2007, di masa pemerintahan Gubernur SH Sarundajang, dicapai kesepakatan tukar guling dengan TNI AL.

Pemprov Sulut bersedia menyerahkan aset senilai Rp8 miliar berupa kendaraan, tanah dan bangunan di Jalan Ch. Taulu No. 60 Bumi Beringin (kini menjadi Markas Pomal Lantamal VIII), perabot, serta sebidang tanah di Desa Kawiley, Kauditan, Minahasa Utara.

Sebagian besar aset sudah diserahkan. Namun nasib ruislag urung sempurna karena tanah di Kawiley ternyata memiliki masalah hukum. Kasus ini bahkan menyeret sejumlah pejabat Pemprov Sulut dan kontraktor pengadaan tanah tersebut ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Akibatnya, hingga detik ini proses tukar guling belum selesai. Sertifikat hak milik gedung Minahasa Raad masih tersimpan di Markas Komando Armada II (Mako Koarmada II) Surabaya.

Meski status kepemilikan belum berpindah, Pemprov Sulut di masa Sarundajang sempat membiayai pemugaran gedung ini lewat APBD. Rencananya gedung ini akan diubah menjadi Museum Sam Ratulangi, bahkan sempat dibangun Diorama Sam Ratulangi. Pada 2012–2013 juga dialokasikan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk pembangunan miniatur pelayanan informasi arsip. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan gedung ini.

Namun sayang, tanggung jawab itu tak dibarengi perawatan yang berkelanjutan. Kini gedung itu berdiri sunyi, kotor, berdebu, dan memberikan kesan kelam di kawasan paling strategis pusat kota Manado.

Kini, pernyataan Gubernur Yulius Selvanus yang berjanji akan segera memperbaikinya memunculkan harapan sekaligus pertanyaan mendasar: Bagaimana langkah perbaikan bisa dilakukan jika status kepemilikan secara hukum belum berpindah ke Pemprov Sulut? Apakah ruislag yang tertahan karena masalah lahan Kawiley akan segera diselesaikan, ataukah ada jalan lain untuk menyelamatkan warisan sejarah ini dari kepunahan?

Satu hal yang pasti, Minahasa Raad bukan sekadar tembok dan atap tua. Ia adalah bukti perjuangan rakyat yang kini menunggu kepastian nasibnya di tangan para pemimpin masa kini.

Tinggalkan Balasan