Manado – Perempuan YP alias Runtukahu (61), warga Kelurahan Sario, Lingkungan II Kecamatan Sario, harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (20/01), akibat perbuatannya yang memalsukan surat akte otentik dan menjadi peran pengganti dalam melakukan pinjaman kredit di bank BRI.
Terdakwa dijerat telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dihadapan Majelis Hakim Djainuddin Karaggusi, Jemmy Lantu dan Uli Purnam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahima, membacakan surat dakwaannya.
Awalnya, bulan Juli 2014 ketika terdakwa sedang berada di rumah lelaki Roi Rakian di Kelurahan Sario, terdakwa bertemu dengan saksi Gloria Mandey dan saksi Dora Samar.
Saksi kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi peran pengganti atau mengganti identitas diri dalam melakukan pinjaman kredit pada Bank BRI dengan imbalan Rp5 juta, setelah pinjaman kredit dicairkan.
“Setelah kesepakatan terjadi, selanjutnya terdakwa memberikan persyaratan yang dibutukan saksi untuk menjadi peran pengganti. Terdakwa memberikan pas foto untuk persyaratan memasukkan permohonan kredit dan terdakwa juga harus meniru tanda tangan dalam KTP yang dipalsukan yaitu atas nama Helena Enock Angkouw,” kata Barahima.
Lanjut Barahima, untuk persyaratan dan kelancaran permohonan pinjaman dengan peran penganti, saksi kemudian mengedit surat-surat atau dokumen atas nama Helena Enock Angkouw.
Surat yang diedit berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun nomor C-3260/XII/1999, tanggal 01 Oktober 1999, Kartu Identitas Pensiun (Karip) nomor 00092/002399 tanggal 17 Oktober 1999 dengan megubah tahun lahir, dari tanggal 16 Oktober 1931 menjadi tanggal 16 oktober 156 serta foto Helena Enock Angkouw yang terdapat dalam SK, Karip, diganti menjadi pas foto terdakwa.
“Begitu juga dengan KTP terdakwa disesuaikan dengan tahun kelahiran dan surat-surat dibacakan tadi,” jelas Barahima.
Menurut Barahima, berkas permohonan kredit tersebut dimasukkan ke Bank BRI Pinaesaan atas nama Helena, dengan pinjaman sebesar Rp80 juta.
Sekitar tiga hari setelah terdakwa memasukkan permohonan kredit saksi dan terdawka kembali ke Bank untuk pencairan.
Selanjutnya saksi dan terdakwa kembali melakukan pemalsuan di Bank BRI Unit Wenang atas nama Paulina Anatje Rumagit, menggunakan cara yang sama.
“Namun setelah dimasukan berkas tersebut, terdakwa diintrogasi oleh beberapa pegawai Bank mempertanyakan identitas terdakwa yang sebenarnya.
Akhirnya terdakwa mengaku ia bukan Paulina Anatje Rumagit. Dari situ petugas Bank bekerja sama dengan aparat kepolisian berpura-pura mengatakan bahwa pencairan sudah dilakukan untuk mencari tahu posisi rekan terdakwa. Mengetahui keberadaan rekan-rekan terdakwa di Mantos, polisi kemudian menangkap dan memproses lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU. Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim. Sidang pun akhirnya ditunda pekan depan.(Ay)




















