Manado – Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akan menyatukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proses penyatuan tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Sulut dan juga demi efektivitas PTSP yang selalu dicanangkan pemerintah.
“Penyatuan PTSP dan BKPM merupakan tindak lanjut dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana terjadi perubahan terkait dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah antara daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama dalam hal penyelenggaraan fungsi pelayanan,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi sulut, Dra Lynda Watania MSi pada konferensi pers di sela acara Gelar Potensi Investasi Daerah (GPID) dan Regional Investment Forum (RIF), Rabu (20/05) di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Menurut Watania, penyatuan PTSP dengan BKPM akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Namun sambil menunggu Perda, Gubernur SH Sarundajang telah proaktif dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ini untuk percepatan penggabungan dua SKPD ini demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam mengurus perizinan di Sulawesi Utara,” terang Watania.
Ditambahkan Watania, saat ini, Pemprov Sulut terus memacu minat investor masuk dan berinvestasi di daerah Nyiur Melambai dengan menyiapkan dan meningkatkan berbagai jaminan kemudahan pelayanan. Layanan tersebut yaitu kemudahan perizinan, ketersediaan lahan, pembangkit energi, dan tenaga kerja. “Ini merupakan komitmen Gubernur SH Sarundajang terutama demi mewujudkan visi Sulut sebagai pintu gerbang di Asia Pasifik,” imbuh Watania.




















