Manado- Lanjutan sidang Mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumajar (49), warga Talete 1 Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon atau lebih dikenal disapa “Epe” terkait dana APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2009-2010 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (08/09/2015).
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi yakni, Agustinus Johan Rumondor sebagai Pelaksana Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah, Fentje Markus Rotinsulu sebagai Staf DPPKAD, Ferdy Sonny Rampengan sebagai Staf Pelaksana Bagian Administrasi Perlengkapan Setda, Harold Victor Lolowang sebagai kepala DPPKAD, dan Feintje Daniel Goni Mantan kepala dinas pendidikan.
Didepan Majelis Hakim, Aminal Umam SH MH, Darius Naftali SH MH dan Vincentius Banar T SH MH serta dua hakim adhock Nich Samara SH MH dan Wenny Nanda SH dibantu tiga panitera pengganti, Marthen Mendila SH, Ni Ketut Susan SH serta Nontje Opit, para saksi menyebutkan bahwa, ada uang yang keluar atas permintaan bendahara yang mengatakan kalau itu adalah kebijakan Walikota untuk penggunaan pemantauan Pilkada yang beragam jumlah uangnya.
“Yang koordinator waktu itu mendapatkan Rp 50 juta dan staf mendapatkan Rp 15 juta. Namun setelah kasus ini terungkap, seluruh uang tersebut dikembalikan,”kata saksi.
Tambah saksi, uang tersebut diambil dari kas daerah yang tidak dianggarkan sama sekali. Namun menurut mereka, uang akan dianggarkan pada APBD perubahan berikutnya.
“Semua atas perintah bendahara yang juga disebutkan disitu Evo dan frans yang mengatakan semua perintah pak Wali,”ujar saksi.
Saat ditanyakan kalau bulan September tahun 2010 ada pertemuan di hotel Sedona dengan Banggar DPRD Tomohon untuk membahas APBD perubahan, saksi sebutkan bahwa waktu itu ada 14 legislator yang hadir termasuk Walikota saat ini, Jimmy Eman.
“Betul pak hakim, namun hanya mendengar kalau mereka terima uang RP 1,5 milliar,” ungkap saksi.
Seperti diketahui “Epe” didakwa telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan memerintahkan mancairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.
Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp 70.883.662.960,00.
Oleh Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri ANggoro Mukti dan Irman Yudiandri menjerat terdakwa dalam pasal berlapis yakni, dalam tindak pidana penggunaan dana kas daerah pemkot tomohon TA 2009 dan 2010 dalam pasal 2 ayat (2) subsider pasal 2 ayat (1) lebih subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu beruapa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor serta pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor.(Ay)




















