
Manado – Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), Romi Rumengan mendesak agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membidik proyek pembangunan jalan di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat. Pasalnya, proyek jalan yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah itu diduga kuat telah disalah gunakan.
“Kami mendesak agar pihak Polda dan Kejati Sulut untuk mengusut proyek itu. Karena kami menilai pembangunan setengah jalan Desa Wasian telah disalah gunakan. Mengingat, proyek tersebut adalah proyek dari Desa Sendangan kemudian dialihkan ke Wasian,” terang Romi Rumengan, Minggu (20/12/2015).
Lebih parahnya lagi kata Rumengan, transparansi mata anggaran pasca pembangunan mega proyek yang diduga bermasalah itu tidak tertera dalam papan proyek. “Itu sudah menyalahi aturan. Jika anggarannya tidak tertera ada dugaan dananya telah di markup. Dan kami meminta kepada Polda dan Kejati Sulut untuk mengusut proyek itu,” ketusnya.
Proyek jalan di Desa Wasian yang diduga memiliki muatan korupsi, langsung melejit, begitu nama oknum Camat Kakas Barat, Jefry Tangkulung, disebut-sebut terlibat pada persoalan ini.
Bagaimana tidak? Proyek sekitar ratusan juta yang seharusnya berlokasi di Desa Sendangan, Kecamatan Kakas Barat itu, tanpa alasan jelas dialihkan begitu saja oleh oknum Camat ke Desa Wasian.
Alhasil, beberapa bentuk pelanggaran ikut mencuat, seperti pengerjaan tanpa memasang papan proyek, pengalihan anggaran diduga kuat dimarkup, serta warga sama sekali tidak mengetahui berapa besar anggaran yang dikeluarkan untuk proyek jalan di Desa mereka.
“Pengerjaan proyeknya hanya tiga hari. Kami menilai pekerjaan proyek ini dibuat tertutup, karena papan pemberitahuan serta anggarannya tidak tertera sewaktu kontrakor mengerjakan proyek itu,” terang salah satu masyarakat Desa Wasian yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.
“Lebih parahnya lagi, proyek tersebut dibuat hanya setengah jalannya saja. Sedangkan, setengah jalannya tidak dibangun. Waktu saya tanya ke kontraktor mereka bilang, jika mereka hanya diperintahkan Camat. Proyek itu sendiri berasal dari Desa Sendangan kemudian dilanjutkan ke Wasian,” lanjutnya.
Jefry sendiri saat hendak dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, tak memberi respon. Sementara, penyidik Tipikor Polda Sulut, saat dimintai tanggapan mengatakan, proyek tersebut besar kemungkinan bermuatan korupsi.
“Kalau tidak transparansi anggarannya, indikasi korupsi pasti ada. Apalagi, kesalahan kontraktor tidak memasang papan proyek selama pekerjaan berlangsung,” tanggapnya. (jenglen manolong)




















