Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Tomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar Sidang Paripurna Pemandangan Umum
Fraksi Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Senin (03/10/2016).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J Wenur didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Caroll Senduk SH dan Joudy Moningka.

Dalam sambutannya Walikota Jimmy Eman SE Ak mengatakan bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kota Tomohon yang selanjutnya disebut RIPPARDA, merupakan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 15 (lima belas) tahun yang meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata serta menyangkut kelembagaan pariwisata yang memiliki visi terwujudnya pariwisata alam, budaya, religi, pendidikan dan masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan serta memiliki daya saing dalam mewujudkan Kota Tomohon sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia.

“Dengan demikian, Kota Tomohon yang saat ini bergerak ke level internasional akan secara intensif melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas serta kuantitas, terhadap destinasi pariwisata yang memiliki keragaman daya tarik berdasarkan potensi lokal, termasuk peningkatan pemasaran pariwisata dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab, sehingga nanti, akan sangat jelas industri pariwisata di Kota Tomohon akan mampu menggerakkan perekonomian daerah yang didukung dengan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang bersinergi dengan pembangunan, fasilitas pendukung pariwisata yang handal, sumber daya manusia pariwisata yang profesional, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi Asia (MEA),” jelas Walikota.

Eman menambahkan, peningkatan pembangunan dibidang pariwisata juga berkaitan erat pula dengan bidang lainnya, seperti bidang kesehatan dan lingkungan.

“Pemerintah berkerinduan memberi ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat yang secara umum, sehingga nantinya ada kawasan-kawasan yang dikhususkan bebas asap rokok atau tanpa rokok. Secara umum, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimaksud akan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan,” tegasnya.

Nantinya,  akan ada fungsi pengawasan terhadap kawasan ini yang disertai larangan, pembinaan dan peran serta masyarakat  yang berujung pada penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran yang diatur dalam perda nanti.

“Terhadap kedua ranperda ini, kami memberi apresiasi kepada anggota dewan yang terhormat karena telah memberi pandangan umum yang  sifatnya konstruktif sebagai kontribusi positif para wakil rakyat Tomohon terhadap penyelenggaraan pembangunan di daerah yang kita cintai ini, dan pada intinya,  kami sudah menyerap semua masukan atau pokok-pokok pikiran dari para anggota dewan yang terhormat, dan menjadi perhatian kami atas sejumlah catatan penting, terkait dengan rancangan perda yang diusulkan,” tukas Walikota.

Hadir dalam rapat paripurna ini Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(mar)

 

Tinggalkan Balasan