Tomohon – Pemerintahan Jimmy Eman dan Syerly Sompotan terus menyempurnakan tata cara pelayanan bagi masyarakat Kota Tomohon. Salah satu aksi yang terbaru adalah mendeklarasikan Tomohon Bebas Pungutan Liar (Pungli) tepat pada peringatan Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2016) di Lapangan Kantor Walikota Tomohon.
Pelaksanaan dekarasi ini ditandai dengan penandatangan baliho sebagai komitmen bersama untuk menjadikan Tomohon bebas pungli.
Penandatanganan ini dilakukan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah bersama para asisten, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yakni 13 Dinas,3 Badan, satu KPPT, Pol PP dan dua Perusahan Daerah. Termasuk tiga bagian di sekretariat daerah (Bagian Perekonomian, Pembangunan, Pemerintahan) seluruh kecamatan Puskesmas dan kepala-kepala sekolah. Jadi semua SKPD yang melaksanakan pelayanan publik membubuhkan tandatangan sebagai deklarasi anti pungli.
“Saya berharap kepada unit pemberantasan pungli yang dibentuk agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pertama, mampu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Kedua, melakukan pengumpulan data dan informasi dari SKPD dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, ketiga, harus mampu mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, keempat, merekomendasikan kepada SKPD. Saya dan Wakil Walikota untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan. Kelima, melaksanakan evaluasi kegiatan pemberentasan pungli serta keenam, melaporkan pelaksanaan tugas paling sedikit satu kali setiap tiga bulan. Saya berharap elemen masyarakat yang didalamnya kita sebagai abdi Negara harus mampu menjalankan amanat ini. Cegah sedini mungkin praktek pungli di lingkungan dimana kita berada” ujar Eman.
Eman menjelaskan Program bebas pungli ini jelas tertuang dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam pelaksanaan tupoksi pemerintah.
“Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) sebagai fasilitator Pemerintah Kota Tomohon, akan menindak lanjuti hal ini, diawali dengan sosialisasi anti pungli saat ini. Setelah sosialisasi ini, akan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan di lapangan Kantor Walikota dan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli),” jelas Eman.
“Sebagai suatu institusi Pemerintah dalam tugasnya sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan lainnya serta sebagai ASN dalam melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Tomohon, untuk itu marilah kita cipatakan Kota Tomohon Bebas Pungli, jangan memberi, jangan menerima, lawan, laporkan, muara dari pungli adalah korupsi yang membawa kesengsaraan dan penderitaan,” tukas Eman.
Deklarasi ini disaksikan para Muspida dan Elemen terkait. (Mar)




















