Tunjangan Guru Sertifikasi Belum Terbayar

Minut —Masalah tunjangan sertifikasi guru yang hingga triwulan kedua masih belum dibayarkan oleh Dinas terkait semakin mendapat sorotan dari sejumlah pihak, baik guru dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam hearing dengan komisi A DPRD Minahasa Utara baru-baru ini di kantor DPRD Minut.

Menurut Kadis Dinaas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Maximilien Tapada, sudah terjadi pendobelan karena ada dua tunjangan yang diterima oleh guru yakni, tunjangan sertifikasi dan Tunjangan
Kinerja Daerah (TKD). “Terjadi pendobelan dalam tunjangan yang akan diterima oleh sejumlah guru dan PNS, karena keduanya akan membebani APBD,” jelasnya.
Tapada juga menambahkan bahwa, pihak dinas tidak akan menahan dan mempersulit jika memang sudah ada. “Ini merupakan hak dari masing-masing guru dan kami tidak akan menghalangi jika memang sudah ada, namun hal ini butuh proses dan masih ada berkas yang perlu dilengkapi oleh pihak guru penerima tunjangan,” terangnya.
Menanggapi hal ini, ketua komisi A DPRD Minut Denny Wowiling mengatakan, tidak ada pendobelan tunjangan dalam hal ini, karena
tunjangan sertifikasi berasal dari APBN dan TKD berasal dari APBD. “Terjadi salah penafsiran dalam hal tunjangan ini, karena beberapa pihak mengira, terjadi penerimaan tunjangan ganda atau double padahal sumber tunjangan tersebut sangat berbeda,” bantahnya. Menurut sejumlah guru dan kepala sekolah yang mengaku sudah hampir enam bulan terakhir tidak menerima tunjangan sertifikasi, padahal persyaratan yang telah di tentukan untuk menerima tunjangan ini telah dipenuhi oleh sejumlah guru tersebut.
“Kami sudah terlalu lama menunggu tunjangan ini, dan sepertinya tunjangan ini akan dihilangkan, karena menurut keterangan dari pihak terkait ada pendobelan (pembayaran dua kali) terkait dengan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan,” tutur sejumlah guru.(eca)

Tinggalkan Balasan