Bajaj Tak Kantongi Ijin Beroperasi Dari Walikota Manado

MANADO- Maraknya Bajaj yang beroperasi di Kota Manado, ternyata belum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Kota Manado.
Ini dibuktikan dengan penegasan Walikota Manado, Andrei Angouw yang menyatakan tidak pernah memberikan izin operasional Bajaj sebagai kendaraan umum di wilayah Kota Manado.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Manado, pada konferensi pers awal tahun yang digelar di salah satu kafe di Manado, Jumat (23/01/2026).
Dijelaskan Walikota, hingga saat ini Pemkot Manado tidak memiliki konsep menjadikan bajaj sebagai angkutan umum.
Alasannya, setiap moda transportasi umum harus sesuai dengan visi pembangunan kota yang modern, tertata dan berkelanjutan.
“Mengenai Bajaj, Pemerintah kota Manado tidak pernah kasih izin untuk Bajaj menjadi kendaraan umum. Karena torang punya konsep kendaraan umum, bukan Bajaj,” tegas Walikota.
Saat ini kata Andrei, Manado diarahkan menjadi kota maju dengan sistem transportasi yang efisien dan nyaman bagi masyarakat. Ia membandingkan kapasitas angkut Bajaj yang sangat terbatas dengan angkutan umum massal yang dinilai lebih efektif mengurangi kemacetan.
“Bajaj itu satu orang atau dua. Kalau angkutan umum besar, satu kendaraan bisa mengangkut sampai tiga puluh orang, pasti jauh lebih efisien,” tukasnya.
Untuk itu Walikota mempertanyakan legalitas operasional Bajaj yang marak beredar di Kota Manado. Ia menegaskan bahwa dari sisi pemerintah kota, tidak pernah ada izin maupun kebijakan yang mengatur bajaj sebagai transportasi umum resmi.
“Dari Pemkot sendiri tidak ada izin, dan tidak ada konsep Pemkot menjadikan Bajaj sebagai kendaraan umum di Kota Manado,” ucap Walikota.
Perlu diketahui, Pemkot Manado saat ini terus mendorong pengembangan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan terintegrasi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penataan lalu lintas serta peningkatan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di pusat kota.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap moda transportasi yang beroperasi tanpa izin resmi.
Pemkot Manado juga menghimbau masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk mematuhi aturan yang berlaku. (yanes)

Tinggalkan Balasan