Manado- Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah mantan Kepala Lingkungan (Pala) era Walikota GS Vicky Lumentut kandas di Mahkamah Agung.
Dari informasi yang diterima wartawan, hasil tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1270/PM/Pdt/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan keputusan sebelumnya yang menolak kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Manado.
Hal itu dibenarkan Walikota Manado Andrei Angouw saat Konferensi Pers Awal Tahun bersama Aliansi Pers Manado, akhir pekan lalu.
Menurut Angouw, gugatan sejumlah mantan pala tersebut salah alamat.
“Harusnya di PTUN,” singkat Angouw.
Tentu saja, gugatan tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kota Manado pada Era kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang.
“Intinya kita (Pemkot) menang”, ujar Angouw didampingi Wakil Walikota, Richard Sualang.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang SH menjelaskan, pokok sengketa ini merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa pokok sengketa merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikarenakan Tergugat 1 (pemkot/walikota) adalah badan dan/atau pejabat tata usaha negara atau pejabat pemerintah,” jelas Pandensolang.
Lebih lanjut kata Pandensolang, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa atau mengadili tergugat.
“Sehingga Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang untuk memeriksa & mengadili,” ujar Pandensolang ketika ditemui awak media pada Selasa (27/01/2027).
Pandensolang menilai, pemohon Peninjauan Kembali (PK) berada pada posisi kalah.
“Para pemohon PK tetap berada dipihak yg kalah, sehingga semua biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” terangnya.(yanes)
Gugatan Sejumlah Pala Era GSVL Kandas di MA





















