Mitra-Lanjutan pelebaran jalan dalam kota Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus digenjot pihak pemerintah.
PT Sucofindo sebagai pihak independen ditunjuk untuk melakukan taksasi atau penaksiran nilai kehilangan hak milik warga sebagai dampak pelebaran jalan.
Melalui instansi teknis terkait, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dr Ir Welly Munaiseche menyampaikan,“PT Sucofindo sudah sementara turun di lapangan untuk menghitung jumlah kehilangan hak milik warga yang terkena dampak pelebaran. Bahkan, dalam waktu dekat ini mereka akan menyelesaikan taksasi itu,“ terang Munaiseche.
Dijelaskan Munaiseche menyampaikan, setelah merampungkan perhitungan jumlah kehilangan harta milik warga sebagai dampak pelebaran jalan, maka PT Sucofindo akan melakukan rekapitulasi akhir sebelum akhirnya memaparkan hasil perhitungan tersebut kepada masyarakat yang terkena dampak itu.
“Ada sekira 400-an Kepala Keluarga di lima kelurahan di Kecamatan Ratahan yang harta miliknya masuk dalam area terdampak pelebaran jalan. Nanti para keluarga ini akan dikumpul untuk mendengarkan langsung paparan dari PT Sucofindo terhadap hasil perhitungan,“ tuturnya.
Munaiseche menjelaskan, pelebaran jalan dalam kota Ratahan ini akan dilakukan meliputi beberapa ruas jalan.
“Tugu KB pusat kota Ratahan sampai di jembatan besi ujung Ratahan menuju Kecamatan Ratahan Timur atau yang sering disebut Abuang, lalu ruas jalan alternatif masuk Puskesmas Ratahan sampai di depan Mapolsek Ratahan, serta ruas jalan alternatif depan Puskesmas Ratahan sampai samping gedung Nona Rengke Ratahan,”Terang Munaiseche.(Alfian Jay)





















