Serius Tangani Sampah, Pemkab Minahasa Bahas Payung Hukum

Minahasa – Persoalan sampah di Kabupaten Minahasa menjadi masalah urgen yang memerlukan penanganan khusus. Untuk itu, Pemkab Minahasa mengambil langkah serius memperkuat tata kelola penanganan sampah dengan payung hukum.

Hal ini menyusul dilakukannya rapat Antisipasi Dampak Hukum Penanganan Sampah, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Minahasa, Dr Lynda D Watania MM MSi, di ruang kerjanya, Selasa (06/01).

Sekda Watania mengatakan, rapat ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Minahasa untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan sampah.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penanganan sampah berjalan secara terintegrasi, terencana, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah, tidak hanya dari sisi teknis dan operasional, tetapi juga mencakup aspek regulasi, perizinan, perencanaan pembangunan, hingga pengawasan.

“Penanganan sampah harus dilakukan secara komprehensif, terencana, dan taat hukum. Koordinasi yang kuat antar perangkat daerah menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu meminimalisir risiko hukum di kemudian hari,” kata Sekda, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs Vecky Kaloh, kepada wartawan usai rapat.

Pengelolaan sampah yang tidak dirancang dengan baik dan tidak berbasis kepatuhan hukum, menurutnya, dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik bagi Pemerintah Daerah maupun pihak-pihak terkait.

“Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi serta komitmen bersama dalam setiap tahapan pengelolaan,” pungkasnya.

Sementara, rapat ini juga membahas pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pembahasan meliputi aspek perencanaan, penyediaan infrastruktur, perizinan, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Melalui rapat ini, dapat membangun komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR Daudson Rombon ST, Kepala Dinas PMPTSP, Mekry Sondey, Kepala Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pembangunan, serta Kepala Bagian SDA.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan