Sulut Dapat Lampu Hijau RTRW dari Pusat, Era Baru Pembangunan Daerah Nyiur Melambai

Manado – Kabar gembira bagi pembangunan Sulawesi Utara (Sulut)!

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Langkah ini jadi kunci emas yang membuka kepastian hukum bagi proyek-proyek besar daerah.

Proses panjang sejak 2019 akhirnya tuntas setelah melewati pembahasan intensif, evaluasi teknis, dan koordinasi lintas kementerian.

Gubernur YSK hadir didampingi pimpinan DPRD Sulut, Pansus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon dua.

“Ini bukan sekadar dokumen, tapi fondasi kuat untuk Sulut maju pesat,” ujar gubernur.

Menteri Nurson Wahid menekankan urgensi selarasnya RTRW provinsi dengan 15 kabupaten/kota di Sulut.

Hingga kini, baru tiga daerah yang telah sahkan Perda RTRW-nya.

“Percepatan ini wajib, agar investasi mengalir deras dan ruang wilayah kita optimal,” tegasnya.

Tahap krusial berikutnya? Pemprov Sulut langsung ke paripurna DPRD pada 24 Februari 2026 untuk persetujuan bersama.

RTRW ini tak hanya amankan hukum tata ruang, tapi juga jadi panduan utama perencanaan pembangunan, pemanfaatan lahan, dan iklim investasi hijau yang berkelanjutan. Sulut siap gaspol!

Tinggalkan Balasan