Minahasa – Memasuki bulan puasa atau Ramadhan 1447 Hijriah, jam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa, berubah.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP, nomor 079/BM-I-2026, tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan pemkab Minahasa pada bulan Ramadhan 1447 H.
Surat Edaran Bupati ini merujuk pada regulasi nasional terkait jam kerja instansi pemerintah pada bulan suci bagi umat Islam. Dimana, penyesuaian jam kerja didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Sesuai Pasal 4 Ayat 2 dalam peraturan tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bupati RD, Rabu (18/02) mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Dia berharap, meski terdapat perubahan jadwal jam kerja, produktivitas kerja ASN tetap terjaga.
“Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Adapun teknis pengaturan jam kerja ini dibagi dalam dua kategori instansi:
Instansi dengan Lima Hari Kerja (Penerima TPP Umum)
Senin–Kamis: Pukul 07.45–16.00 WITA (Istirahat: 12.00–13.00 WITA). Jumat: Pukul 08.00–12.00 WITA.
Instansi dengan Tambahan Penghasilan Beban Khusus
Meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM.
Senin–Kamis: Pukul 07.45–16.00 WITA (Istirahat: 12.00–13.00 WITA). Jumat: Pukul 08.00–12.30 WITA.
Pemkab Minahasa akan melakukan pemantauan untuk memastikan setiap unit kerja tetap beroperasi sesuai standar pelayanan minimum.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga efektivitas birokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten selama masa Ramadan.
Sesuai instruksi Bupati, seluruh perangkat daerah wajib mengatur pembagian tugas internal agar pemenuhan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit per minggu tersebut tetap tercapai secara akuntabel.(fernando lumanauw)




















