
Ia menuntut Romy Cs karena membawa-bawa organisasinya tanpa izin. “Saya melaporkan saudara-saudara dengan tuduhan telah mencoreng harkat dan martabat organisasi,” ujarnya.
Sorongan juga menegaskan oknum Romy sudah lama dipecat dari PAMI. “Dia sudah dikeluarkan dari keanggotaan sejak 2012 lalu. Sejak itu pula beliau tidak berhak lagi memakai atribut PAMI, apalagi sampai menyeret orang nomor satu di Sulut,” tukasnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sulut Drs John H Palandung mengatakan, demo PAMI di KPK, muatannya fitnah terhadap pejabat negara. “Kami menggugat balik dengan menyampaikan pasal–pasal KUHP. Seperti dalam pasal 310, 311, 154 dan 155,” terangnya.
Sementara, Karo Hukum MM Sendoh dan Kepala Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan SH, langsung berangkat ke Jakarta, Kamis (22/1) lalu. Mereka telah melaporkan oknum yang mengaku anggota PAMI ini ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan, terkait dugaan pencemaran nama organisasi bernomor STTLP/78.a/I/2015/SPKT ini. “Memang betul, tadi sore sekira pukul 14.00 Wita, kami telah menerima atas nama Jeffrey Sorongan. Kami sudah meminta data dan keterangan dari pelapor untuk proses dan didalami,” kuncinya.(jenglen)




















