BPMP2SP Mitra Dapati Banyak Usaha Bermasalah

Mitra – Sebanyak 64 tempat usaha di kabupaten Minahasa Tenggara didapati bermasalah oleh pihak Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPM2SP). Dalam hal ini, limbah dari tempat usaha mendapat komplain dari masyarakat sekitar.

Kepala BPMP2SP Rolly Mamahit, melalui kepala bidang non perjinan dan jasa, Winy Owu menjelaskan, tempat usaha yang bermasalah tersebut, berdasarkan data dilapangan.

“Awalnya kami dapat laporan masyarakat, ada tempat usaha yang limbahnya mengganggu. Atas dasar itulah kami langsung turun lapangan,” jelasnya.

Lanjutnya menerangkan, meskipun pelaku usaha telah memiliki ijin amdal dari instansi terkait, namun ketika ada komplain dari masyarakat, itu dapat ditindak tegas bahkan kalau perlu ijin usaha dicabut.

“Ijin dicabut apabila berkali-kali sudah mendapat surat teguran bahkan pembinaan, lantas masih saja tidak memperhatikan kenyamanan warga lainya dilingkungan sekitar,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bagi pelaku usaha didaerah ini, khususnya tempat usaha, apakah memenuhi standar atau tidak.

“Kita tetap akan awasi, dan sesuai aturan tempat usaha didata setiap tiga tahun sekali,” ucapnya.

Sementara, warga meminta dinas terkait untuk tidak memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang tempat usahanya tidak memenuhi persyaratan, atau juga bersifat tidak memperdulikan teguran instansi terkait.

“Ini dimaksudkan agar pelaku usaha ada efek jerah terkait kenyamana tempat usaha,” ujar Vidy Ngantung, ketua LSM Gemma Mitra.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan