
“Memang anggaran yang masuk dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) hanya 1 kasus korupsi yang harus kami lakukan,” aku Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Tommy Aruan SH SIK kepada wartawan baru-baru ini.
Meskipun demikian, kata Aruan, untuk kasus korupsi yang akan masuk dan sementara dilidik oleh Polres Tomohon akan ditangani karena ini menyangkut kerugian keuangan negara.
“Untuk kasus korupsi lainnya yang akan kami dapat dan tangani, itu akan kami kumpulkan bukti secepatnya diselesaikan. Jadi namanya kasus korupsi, itu harus kami periksa dan tidak memilih mana yang lebih dahulu kami prioritaskan,” katanya.
Polres Tomohon pada awal tahun ini sudah membuka kembali kasus dugaan korupsi pembangunan pasar bunga yang ada di jalan lingkar Timur Kota Tomohon yang saat ini masuk dalam tahap sidik.
Bahkan kasus dugaan korupsi untuk pengadaan rambu lalu lintas di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon juga akan diperiksa kembali.
“Dari pihak Polda Sulut juga telah meminta semua jajarannya untuk memeriksa kasus korupsi yang ada di setiap daerah. Jadi tidak ada kasus korupsi yang akan terlewatkan karena semuanya harus diperiksa,” tambahnya.
Diketahui, jika penanganan kasus korupsi di Polda Sulut dan jajarannya di tahun 2015 mengalami kenaikan.
Tahun ini, Mabes Polri telah memberikan target pengusutan sebanyak 35 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan, setelah sebelumnya di tahun 2014 Polda dan jajaran menuntaskan 26 perkara korupsi. Bertambahnya penanganan kasus korupsi ini, karena tahun sebelumnya jumlah perkara yang dituntaskan melebihi target yang diberikan pihak Mabes Polri.(Maria)




















