Pemkot Bitung Berlakukan Apel Sore

Bitung – Dalam rangka lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan tenaga honorer, Pemerintah Kota Bitung sejak Kamis (12/03), memberlakukan apel sore, atau setelah pegawai selesai menjalakan aktifitas di jam kerja, pukul 16.00 wita.

Kegiatan apel sore ini diberlakukan disemua Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD), dan diikuti oleh segenap PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) di SKPD masing-masing yang akan dilaksanakan setiap hari kerja.

Sementara, apel sore perdana PNS dan THL dilingkup Sekertariat Pemkot Bitung dipimpin langsung oleh Asisten III Drs Malton Andalangi.

Pada kesempatan tersebut Andalangi mengatakan, pemberlakuan apel sore saat ini wajib dilaksanakan dan setiap pegawai wajib mengisi absen.

“Hal ini dilakukan guna mewujudkan sumber daya aparatur yang lebih disiplin dan professional,” ujarnya.

Sementara itu, dilingkungan sekretariat DPRD, apel sore perdana dipimpin oleh Sekretaris DPRD, Yoke Senduk SH MSi. Menurut Senduk, PNS yang tidak mengikuti apel sore, akan ada sanksi. (hezky)

Tinggalkan Balasan