Manado – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait menegaskan, dari hasil tes uji kebohongan di Mabes Polri, RYS alias Reonaldo (22) tersangka kasus dugaan cabul dua siswa Sekolah Dian Harapan (SDH) Manado dinyatakan berboong.
“Dia (Reonaldo, red) selalu mengelak dan mengatakan kalau dia tidak pernah melakukan perbuatan itu (cabul, red). Dan ini saya dapat informasi langsung dari Mabes Polri bahwa tersangka berbohong,” kata Sirait, Rabu (07/04/2015) malam kepada wartawan melalui pesan singkat SMS.
Dalam pesan singkat itu, Sirait juga meminta Polda Sulut untuk segera melimpahkan berkas kasus perbuatan tak senonoh itu ke kejaksaan menyusul terungkapnya kebohongan Reonaldo ketika mengikuti tes uji kebohongan.
“Pola Sulut harus segera menangkap dan memproses kasus ini (cabul, red) untuk segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntup Umum (JPU),” tambahnya.
Dibeberkan Sirait, Komnas Perlindungan Anak secara resmi telah menyurat pada Polda Sulut agar segera menangkap pelaku dan diproses selanjutnya.
“Kami sudah menyurat secara resmi. Komnas Perlindungan Anak terus mengawal kasus ini, dan juga terus melakukan investigasi pada korban lainnya. Kasus JIS yang memvonis terdakwa selama sepuluh tahun seharusnya jadi pelajaran,” tegasnya.
Kanit PPA Polda Sulut, Kompol Elisabeth ketika dikonfirmasi mengaku kalau pihaknya belum menerima hasil uji kebohongan dari Mabes Polri. Dan jika dalam uji tes itu Reonaldo terbukti berbohong kata Kompol Elisabeth, pihaknya akan segera memproses kasus itu dan akan langsung melakukan penahanan.
“Jika hasilnya begitu tentu kita proses. Ya, tinggal menunggu hasil uji kebohongan dan berkas lengkap. Dari psikiater sudah ada, hasilnya kedua korban punya trauma psikis. Tapi hasil jelasnya saya kurang tahu. Yang pasti kami akan menahan tersangka, dan akan diproses secepatnya,” kata Kompol Elisabeth.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait menilai Polda Sulut melakukan pembiaran atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru seni di Sekolah Dian Harapan (SDH) Kota Manado berinisial RYS alias Reonaldo (22).
Hal itu dikatakan Sirait menyusul, Reonaldo yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) belum kunjung ditahan.
“Saya sudah bertemu dua korban, pelaku. Saya juga sudah berkunjung ke sekolah dan bertemu Polda Sulut, dalam hal ini penyidik. Kami dari Komnas perlidungan anak menyimpulkan telah dilakukan pembiaran berlama-lama oleh Polda Sulut terhadap kasus ini,” kata Sirait ketika mengunjungi Kantor Mapolda Sulut, Jumat (13/02/2015) pagi.
Pihaknya pun mengindikasi dalam kasus pencabulan ini, pihak keluarga korban mendapat tekanan dari pihak sekolah. Sebab Sirait menilai, pemilik sekolah punya kekuasaan. Ia juga menyayangkan, pihak sekolah tak menerimanya saat berkunjung ke sekolah untuk lakukan klarifikasi.
“Kemarin sekolah tak mau memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasi duduk persoalannya. Itu sayang disayangkan,” ungkapnya.
Menurut Sirait, hal itu adalah pelanggaran hak anak untuk mendapat keadilan. Hal yang terjadi di SDH kata Sirait, bisa juga terjadi di sekolah lainnya. Untuk itu ia mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan menanggulanginya.
“Monitoring izin-izin sekolah. Apakah TK di SDH ada izinnya. Karena sekolah taraf internasional seperti ini, izinya dikeluarkan pemerintah pusat, bukan daerah,” sembur Sirait sembari meminta agar pihak pengelola sekolah, Ponce, agar menghentikan tekanan yang diberikan.
Dari informasi yang didapatnya, pihak sekolah sudah lakukan pertemuan dengan orangtua murid dan mulai memberi tekanan. Yakni dengan menyebut keluarga korban hanya mau cari uang.
“Katanya keluarga korban hanya mau cari uang dengan negosiasi. Korban yang juga masih sekolah katanya terus diberi tekanan, dan dipengaruhi katanya tak terjadi apa – apa. Hei Ponco, tegakan keadilan. Serahkan kasus ini ke kepolisian. Jika tekanan terus dilakukan, kami bisa laporkan balik sebagai perbuatan tak menyenangkan,” pungkasnya.
Sirait mendorong Polda Sulut agar bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini dihentikan. Karena menurut keterangan penyidik, status sudah tersangka, dua alat bukti telah lengkap. Visum pun lengkap.
“Segera tahan pelaku, dan segerah serahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. Jika ternyata masih terus dilakukan pembiaran, Komnas perlindungan anak punya hak untuk melaporkan tindakan itu ke Propam Mabes Polri. Saya siap kawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Sirait dengan nada tegas.(jenglen manolong)




















