Mitra-Padahal sudah menjamur dan telah beroperasi sejak lama, namun pihak pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) enggan menseriusi usaha penginapan maupun tempat kost.
Kurangnya keseriusan pemerintah mendapat tanggapan masyarakat Mitra. “Usaha tempat kost bahkan penginapan didaerah ini sudah menjamur. Sebetulnya pemerintah melakukan pendataan dan menarik retribusi untuk menambah pendapatan daerah,” ujar Valen Mangiri, warga Ratahan.
Di menyindir instansi terkait tak mau mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tempat kost dan penginapan tersebut. Sebab, kata dia, tidak ada data lengkap di instansi terkait karena tidak pernah turun lapangan. “Tempat kost dan penginapan itu sudah termasuk usaha dan perlu ditarik pajak,” sebutnya.
Tak hanya itu, pendataan juga penting dilakukan karena untuk meminimalisir pendatang gelap atau tanpa identitas. “Otomatis kalau tempat kost dan penginapan sudah didata, pasti orang yang indekots dapat diketahui karena didata juga oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Hal ini dimaksudkan agar supaya keamanan bida terjamin. “Karena pernah ada contoh kasus yang terjadi didaerah ini, didapati organisasi gafatar yang tinggal dikost, beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Sementara, Badan Penanaman Modal Perijinan Pelayanan Satu Pintu (BPMP2SP) Rolly Mamahit tak membantah kalau pihaknya yang berhak memberi ijin bagi pelaku usaha, termasuk penginapan dan kost. Hanya saja untuk pendataan, dia mengatakan itu kewenangan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). “Pendataan itu merupakan kewenangan dari Disparbud Mitra,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Disparbud Mitra Robby Sumual sendiri mengaku, pihaknya sementara melakukan pendataan. “Kami sementara melakukan pendataan, yang tentunya akan bekerjasama dengan instansi terkait,” tambahnya.(Alfian Jay)




















